TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026, menyisakan pertanyaan besar mengenai langkah hukum lanjutan dari kubu Roy Suryo.
Setelah Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan kedua terkait keabsahan pasal manipulasi dokumen digital, publik berspekulasi apakah mantan Menpora ini akan kembali mendaftarkan gugatan baru dan bagaimana peluangnya?
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyebutkan gugatan praperadilan yang diajukan secara terpisah oleh Roy Suryo adalah bentuk penyalahgunaan prosedur.
Sebab Roy Suryo dan kuasa hukumnya mengajukan tiga gugatan praperadilan secara terpisah dengan mencicil pasal yang disangkakan.
“Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum,” kata Hakim Ketut dalam persidangan, Senin (20/7/2026).
Hakim menegaskan bahwa jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara mempermasalahkan pasal satu per satu secara terpisah.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.
Dengan kata lain status tersangka Roy Suryo sah.
Putusan ini seakan juga menutup celah bagi adanya "Praperadilan Jilid IV". Jika kubu Roy Suryo nekat mengajukan gugatan baru dengan cara yang sama, besar kemungkinan hakim di sidang berikutnya pasti akan langsung menolaknya.
Roy Suryo Masih Berlanjut?
Berbicara sesudah sidang, Roy Suryo mengungkapkan telah mendaftarkan praperadilan ketiga terkait perkara dugaan fitnah mengenai ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan sidang praperadilan ketiga dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, dan membuka kemungkinan menempuh praperadilan keempat bergantung pada perkembangan proses hukum berikutnya.
Roy menjelaskan, praperadilan ketiga berbeda dari gugatan sebelumnya. Kali ini, permohonan yang diajukannya berfokus pada tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonannya.
Dalam praperadilan pertama, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah sehingga sebagian permohonannya dikabulkan. Sementara itu, pada praperadilan kedua, hakim menolak gugatan yang mempersoalkan penetapan status tersangkanya, sehingga status tersebut dinyatakan sah.
Menurut Roy, hasil sidang praperadilan ketiga akan menjadi tolok ukur bagi langkah hukum selanjutnya. Ia menilai putusan atas permohonan ganti rugi akan menunjukkan konsistensi penerapan putusan praperadilan pertama yang telah dimenangkannya.
Roy juga menyatakan tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan praperadilan keempat. Keputusan itu, kata dia, akan ditentukan setelah melihat hasil sidang praperadilan ketiga, khususnya terkait apakah permohonan ganti rugi tersebut dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan.
Respons Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan putusan tersebut menjadi dasar pihaknya untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Abrianto kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut Abrianto, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok telah masuk ke tahap persidangan.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa permohonan itu dinilai sebagai upaya menunda jalannya pemeriksaan pokok perkara.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Meski demikian, Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum.
"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku namun dalam perkara ini hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.
Konstruksi Kasus