Rekam Jejak Komjen Purn Oegroseno, Mantan Wakapolri yang Mengaku Jadi Sasaran Kriminalisasi
Putra Dewangga Candra Seta July 21, 2026 10:32 AM

 

SURYA.co.id – Nama Komjen Pol (Purn) Oegroseno kembali menjadi perhatian publik setelah ia menyampaikan kritik keras terkait dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) itu mengaku menerima surat undangan klarifikasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan hibah lahan dan bangunan dinas Polri lebih dari satu dekade lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno dalam sebuah video yang beredar pada Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum, namun meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan aturan hukum.

Kasus yang disorot berkaitan dengan hibah tanah dan bangunan Asrama Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta penggunaan sebagian dana hibah untuk penambahan lahan Sespim Polri di Lembang, Jawa Barat, dalam rentang waktu 2010–2014.

Di tengah polemik tersebut, rekam jejak Oegroseno sebagai salah satu perwira tinggi Polri dengan pengalaman panjang kembali menjadi sorotan publik.

Oegroseno Bantah Ada Manipulasi Dana Hibah

CACAT - Mantan Wakapolri Oegroseno. Ia menyebut kasus ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo Cs cacat sejak dalam kandungan.
CACAT - Mantan Wakapolri Oegroseno. Ia menyebut kasus ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo Cs cacat sejak dalam kandungan. (Tribunnews.com)

Oegroseno membantah tudingan adanya manipulasi dalam proses penggunaan dana hibah tersebut.

Menurutnya, dari total hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp121 miliar, sekitar Rp25 miliar digunakan untuk memperluas kawasan Sespim Polri di Lembang.

Ia menyebut kebijakan itu justru bertujuan menambah aset milik Polri sekaligus aset negara.

Perluasan lahan tersebut, kata Oegroseno, dilakukan agar akses keluar-masuk kawasan pendidikan Sespim dan Sespimti Polri menjadi lebih terintegrasi melalui satu pintu.

"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," tegas Oegroseno, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Ia juga mempertanyakan dasar penyelidikan dugaan korupsi tersebut karena menurutnya perkara yang dipersoalkan telah berlangsung sekitar 15 tahun lalu.

Menurut Oegroseno, penyelidikan tindak pidana korupsi seharusnya didasarkan pada adanya kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan melalui audit lembaga berwenang.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Ia mengatakan berharap Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan."

Baca juga: Alasan Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Ijazah Jokowi yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa Cacat

Rekam Jejak Oegroseno di Kepolisian

Di luar polemik yang berkembang, Oegroseno dikenal sebagai salah satu perwira tinggi Polri yang memiliki perjalanan karier panjang.

Lahir pada 17 Februari 1956, ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1978. Kariernya banyak dihabiskan di bidang operasional, pembinaan, hingga pengawasan internal Polri.

Puncak kariernya diraih ketika dipercaya menjabat sebagai Wakapolri pada periode 2 Agustus 2013 hingga 4 Maret 2014.

Sebelum menjadi orang nomor dua di Korps Bhayangkara, Oegroseno pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolda Sulawesi Tengah, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Kalemdiklat Polri, hingga Kabaharkam Polri.

Pengalaman di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga membuat namanya dikenal sebagai sosok yang lama berkecimpung dalam pengawasan internal kepolisian.

Berasal dari Keluarga Aparat

Oegroseno berasal dari keluarga yang memiliki latar belakang panjang di dunia pemerintahan dan keamanan.

Ayahnya adalah Brigjen Pol (Purn) Rustam Santiko, yang pernah menjabat sebagai Bupati Pati pada periode 1973–1978 dan juga pernah menjadi Wakil Gubernur Akademi Kepolisian.

Dalam sejumlah kesempatan, Oegroseno pernah menyebut ketegasan yang dimilikinya banyak dipengaruhi didikan sang ayah.

Daftar Jabatan Penting yang Pernah Diemban

Selama lebih dari tiga dekade mengabdi di Polri, Oegroseno pernah menduduki berbagai posisi penting, antara lain:

  • Kapolsek Metro Menteng.
  • Kasat Serse Polwiltabes Surabaya.
  • Kadit Sabhara Polda Sulawesi Tenggara.
  • Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung.
  • Kapolda Sulawesi Tengah.
  • Kadiv Propam Polri.
  • Kapolda Sumatera Utara.
  • Kalemdiklat Polri.
  • Kabaharkam Polri.
  • Wakapolri periode 2013–2014.

Riwayat jabatan tersebut menunjukkan Oegroseno pernah bertugas di berbagai bidang, mulai dari reserse, operasional, pendidikan kepolisian, pengamanan internal hingga pimpinan tertinggi di institusi Polri.

Pernah Memimpin Organisasi Tenis Meja

Selain aktif di lingkungan kepolisian, Oegroseno juga pernah dipercaya memimpin Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) untuk periode 2013–2018.

Dalam masa kepemimpinannya, laporan pertanggungjawaban organisasi mendapat apresiasi dari peserta musyawarah nasional yang digelar setelah masa baktinya berakhir.

Munculnya penyelidikan terhadap Oegroseno menjadi perhatian publik bukan hanya karena substansi perkara yang tengah diklarifikasi, tetapi juga karena sosoknya merupakan mantan Wakapolri dengan rekam jejak panjang di institusi kepolisian.

Di sisi lain, hingga kini proses yang disampaikan kepada publik masih berada pada tahap klarifikasi sebagaimana disampaikan Oegroseno. Dugaan tindak pidana tersebut juga belum diputus melalui proses peradilan.

Karena itu, perkembangan perkara tetap perlu menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang sesuai asas praduga tak bersalah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.