Ruang Bahagia Lokananta Solo Ditutup, Jual Miras Ilegal Berkedok Cup Plastik
deni setiawan July 21, 2026 12:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Ruang Bahagia, outlet yang berada di Kawasan Lokananta Kota Surakarta dipaksa untuk ditutup sementara seusai kepergok menjual miras tanpa izin alias ilegal.

Di awal perizinan, tempat usaha tersebut hanya akan menjual minuman beralkohol golongan A. Namun pada praktiknya, outlet tersebut juga menjual miras golongan B dan C.

Bahkan untuk menyamarkan usahanya, pemilik menjualnya menggunakan cup plastik dan dijual secara eceran.

Baca juga: Pajero Ngeblong Lampu Merah Tabrak Innova di Simpang Gemblegan Solo, Begini Kronologinya

Satpol PP Kota Surakarta menutup sementara salah satu outlet di kawasan Lokananta setelah kedapatan menjual miras beralkohol golongan B dan C tanpa izin. 

Penutupan dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran perizinan yang ditemukan dalam operasi penertiban pada Minggu (19/7/2026) malam.

“Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” sebut Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (20/7/2026).

Outlet yang ditertibkan merupakan Ruang Bahagia, salah satu tempat usaha di kawasan Lokananta Surakarta.

Selain menghentikan sementara operasional usaha, Satpol PP juga menyita ratusan kemasan minuman beralkohol yang diduga dijual secara ilegal.

Didik menjelaskan, penutupan dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, sementara usaha tersebut hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A.

Sebagai bagian dari sanksi administrasi, pengelola telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha selama masa penutupan berlangsung.

Penindakan tersebut mengacu pada Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25 mengenai tertib sosial.

Selain itu, Satpol PP juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB beserta ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Surakarta.

• Embun Upas Terjang 206,5 Hektare Lahan Pertanian di Dieng Wonosobo, Produksi Kentang Menurun

Sita 193 Cup Miras

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis.

Didik mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut. Bahkan, pelanggaran serupa pernah diproses hingga persidangan pada 2025.

Kecurigaan petugas bermula dari adanya laporan perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko kawasan Lokananta.

Selama sekira sepekan, Satpol PP melakukan pengumpulan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya."

"Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” ungkap Didik.

Setelah mengantongi bukti berupa rekaman video dan hasil transaksi pembelian, petugas mendatangi lokasi pada 19 Juli 2026.

Di lokasi, Satpol PP menemukan minuman beralkohol dari berbagai merek yang telah dikemas ulang ke dalam cup untuk dijual secara eceran.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna menghentikan peredaran miras tanpa izin.

Selain persoalan izin usaha, Satpol PP menilai lokasi tersebut tidak layak dijadikan tempat penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol.

Area pelayanan berada dalam satu kawasan dengan sejumlah outlet makanan dan kedai kopi.

Di bagian belakang terdapat lapangan serta tribun yang kerap digunakan masyarakat, termasuk anak-anak, untuk beraktivitas. (*)

Sumber TribunSolo.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.