Dana Santunan Kematian Disunat Rp 300 Ribu oleh Aparat Desa di Pati, Subari Berkeluh
M Syofri Kurniawan July 21, 2026 06:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dugaan pemotongan dana bantuan santunan kematian yang bersumber dari program pemerintah daerah terjadi di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Isu ini mulai mencuat di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @komunitasanakaaslipati.

"Ada salah satu perangkat desa di Pati yang memotong uang santunan kematian sebesar Rp 300 ribu," tulis akun tersebut dalam unggahannya, Sabtu (18/07/2026).

Unggahan tersebut tidak menyebutkan secara gamblang lokasi desa terjadinya potongan tersebut. Namun, setelah ditelusuri awak media, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil.

Warga penerima manfaat mengeluhkan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp 300.000 dari total alokasi santunan yang seharusnya diterima penuh senilai Rp 1.000.000.

Salah seorang warga Desa Trangkil, Subari, mengungkapkan, peristiwa pencairan tersebut berlangsung di Balai Desa Trangkil bersama belasan warga penerima manfaat lainnya.

Ia menceritakan bahwa masyarakat penerima bantuan berkumpul untuk mengurus pencairan santunan duka tersebut.

"Dapatnya Rp 1 juta, kemudian dipotong Rp 300 ribu. Buat apa gitu, saya juga tidak tahu, yang jelas warga terima Rp 700 ribu," ujar Subari saat memberikan keterangan di kediamannya, Senin (20/7).

Dia menambahkan bahwa dari total warga yang hadir saat pengurusan berkas, diperkirakan ada sekitar 14 orang yang mencairkan bantuan tersebut.

Selain potongan tunai tersebut, untuk kebutuhan administrasi seperti pembelian materai, warga membelinya secara mandiri.

BERI KLARIFIKASI - Jajaran Pemdes Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati, memberikan klarifikasi mengenai isu pemotongan bantuan santunan kematian yang dilakukan oknum perangkat desa. Klarifikasi mereka berikan di kantor desa setempat, Senin (20/7/2026), usai isu tersebut viral di media sosial.
BERI KLARIFIKASI - Jajaran Pemdes Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati, memberikan klarifikasi mengenai isu pemotongan bantuan santunan kematian yang dilakukan oknum perangkat desa. Klarifikasi mereka berikan di kantor desa setempat, Senin (20/7/2026), usai isu tersebut viral di media sosial. (TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal)

Subari berharap praktik potongan semacam itu tidak terulang kembali di masa depan karena bantuan duka disalurkan kepada warga yang sedang tertimpa musibah.

"Harapannya sih mudah-mudahan tidak ada begitu terus lah selanjutnya. Jangan sampai ada semacam begitu, ini kan (penerima bantuan) dalam keadaan kesusahan," tuturnya.

Menanggapi isu yang beredar, Sekretaris Desa Trangkil, Bambang Pujianto, memberikan penjelasan dan menampik tuduhan bahwa pihak pemerintah desa melakukan pemotongan secara sepihak maupun menuntut pemotongan biaya.

Bambang menegaskan bahwa dari pihak aparatur desa tidak ada regulasi pemotongan dana bantuan santunan kematian.

Namun, ia menjelaskan bahwa dalam pengurusan ke tingkat kabupaten di Pati, kerap kali warga pemohon tidak mengurusnya secara mandiri, melainkan meminta bantuan untuk diantar atau diuruskan.

"Kalau dari saya sendiri, mengenai kesepakatan potongan itu, tidak semuanya seperti itu. Mengenai pengurusan, itu tergantung pemohon. Kalau minta diantar atau diuruskan, nominal uang transport itu kan kesepakatan sendiri antara pemohon dan yang mengantar, bukan dari kami (Pemdes)," kata Bambang.

Bambang juga menambahkan bahwa pihak desa telah memfasilitasi pembuatan proposal pengajuan bantuan serta pengurusan dokumen tanpa memungut biaya administrasi, kecuali pembelian meterai resmi yang memang menjadi tanggung jawab pemohon.

Mengenai biaya operasional pengurusan seperti sewa kendaraan secara kolektif menuju Pati, hal itu sepenuhnya merupakan kesepakatan bersama antar-penerima manfaat.

Lebih lanjut, Bambang membeberkan bahwa untuk pengajuan proposal bantuan kematian tahun anggaran 2025–2026, terdapat 28 pengajuan dari warga Desa Trangkil.

Namun, tidak semua proposal disetujui oleh sistem pusat.

"Dari 28 yang diajukan, yang berhasil cair ada 14 orang, sedangkan 14 orang lainnya ditolak karena terkendala sistem desil kemiskinan (di atas desil 4). Bukannya kami tidak mau membantu, tetapi dari aturan teknis pencairan memang terbentur aturan desil tersebut," pungkas Bambang. (Mazka Hauzan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.