TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi sorotan.
Kini, kejanggalan terkait penyimpanan emas dibongkar Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Diketahui, awal mula mencuat kasus ini, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah mewah kawasan Sentul City.
Rumah milik Febrie tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Saat pengeledahan, barang bukti yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Estimasi total senilai Rp 476 miliar
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang disimpan di dalam brankas.
MAKI mempertanyakan klaim kubu Don Ritto yang menyebut bahwa rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat disewa untuk kantor Yayasan Dakwah dan Pendidikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai janggal pernyataan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso tersebut lantaran menurut dia tidak mungkin sebuah kantor yayasan menyimpan emas dan uang dollar.
"Lah yayasan keagamaan kok menyimpan emas dan dollar, itu rasanya gak mungkin karena donasi yayasan itu rata-rata rupiah," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Tak hanya itu, Boyamin juga beranggapan, sebuah yayasan juga tidak diperbolehkan menyimpan sejumlah aset menggunakan rekening dengan nama pribadi.
Sebab menurut Boyamin, suatu yayasan biasanya melakukan penyimpanan aset dengan menggunakan rekening atas nama yayasan tersebut.
"Dan menyimpan harta atas nama pribadi juga gak boleh. Yayasan itu harus nama yayasan di rekening-rekening yayasan atau lahan-lahan yayasan," jelasnya.
Terkait hal ini sebelumnya, Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso menyatakan bahwa rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Jawa Barat disewa kliennya untuk dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan.
Handika mengatakan bahwa rumah itu telah disewa oleh Don Ritto kepada Febrie antara tahun 2022-2023.
"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Dia pun menegaskan, bahwa kliennya dapat membuktikan asal muasal uang dan emas yang ditemukan saat proses penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
Handika juga mengklaim uang-uang yang berada di kediaman Sentul maupun kafe De'Clan Signature yang sebelumnya ditemukan merupakan uang operasional untuk kegiatan yayasan dan pendidikan yang dia maksud.
"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak, untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di NTT," jelasnya.
"Nah Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk Dollar Singapura? Kenapa di simpan dalam bentuk Dollar Amerika? Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," imbuhnya.
Sementara Febrie tidak ditahan, Don Ritto yang juga menjadi tersangka dalam dugaan TPPU dan korupsi PT Asabri, ditahan.
Baca juga: DUGAAN Penyebab Kebakaran yang Hanguskan Tiga Rumah di Medan Tembung, Pemilik Sedang Beli Makan
Kini ia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara pada Jumat (17/7/2026).
Hubungan Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto turut menjadi sorotan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Terungkap, hubungan erat keduanya terjalin sejak masa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Kini keduanya terseret ke pusaran perkara besar yang melibatkan uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram.
Febrie Adriansyah tercatat sebagai mahasiswa angkatan 1986 di Universitas Jambi, sementara Don Ritto menyusul tiga tahun kemudian.
Hubungan senior-junior ini berlanjut melalui organisasi Ikatan Alumni Unja, di mana Febrie menjabat Ketua Dewan Penasihat (2023–2027) dan Don Ritto sebagai Bendahara (2022–2026).
Baca juga: HOTMAN PARIS Pertanyakan Status Tersangka Febrie dalam Kasus ASABRI, Ini Sosok Jampidsus Sebelumnya
Kedekatan itu berkembang menjadi kongsi bisnis dengan mendirikan restoran de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
Meski sempat bangkrut dan diambil alih penuh oleh Don Ritto, bisnis ini kemudian menjadi titik awal terbongkarnya temuan mengejutkan: uang tunai lintas mata uang senilai Rp60 miliar dalam brankas dinding lantai dua kafe, serta Rp7,2 miliar dari tempat penukaran uang di sebelahnya.
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, nasib keduanya berujung berbeda.
Don Ritto langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung.
Sementara Febrie Adriansyah yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, diizinkan pulang usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam dengan 18 pertanyaan.
Terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta agar kasus hukum eks Jampidsus ikembalikan kepada mekanisme hukum.
Sugiat Santoso adalah anggota DPR asal Sumut.
Sugiat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI untuk periode 2024–2029 mewakili daerah pemilihan Sumatra Utara III
Sugiat juga meminta kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, tidak mengaitkan persoalan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru," kata Sugiat dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Sugiat menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Ia menyebut kepala negara selalu memberikan dukungan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini.
Karena itu, Sugiat meminta semua pihak, termasuk tim kuasa hukum, menyampaikan argumentasi melalui jalur hukum yang tersedia tanpa menggiring opini yang mengaitkan Presiden dengan perkara tersebut.
"Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses secara hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Sugiat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar, terutama narasi yang berupaya menghubungkan kasus tersebut dengan Presiden.
"Masyarakat saya harapkan tidak mudah terhasut oleh kabar-kabar yang mengaitkan kasus ini dengan Presiden. Mari kita hormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional," kata Sugiat.
Ia menegaskan bahwa semua pihak sebaiknya menjaga ruang publik tetap kondusif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hotman sebelumnya menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Dia bahkan mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.
(cr17/tribun-medan.com/Tribunnews.com)
Baca juga: Tanggapan Kapolda Sumut, 60 Anggota Polisi Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Divonis Bebas, Jaksa tak Terima, Banding Putusan