TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses penerima bantuan sosial (Bansos) edisi Juli 2026 yang telah melalui proses pembaharuan data Pada penyaluran triwulan III, resmi dicairkan hari ini, Senin (20/7/2026).
Hal ini usai Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan pembaruan data penerima bansos, berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.
"Pasti ada perubahan penerima, ada yang meninggal, ada yang pindah tempat, ada yang naik kelas, ada yang turun kelas, ada yang baru, yang lama masih tetap penerima, tapi sebagian yang lama sudah tidak terima lagi," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Karena adanya perubahan tersebut, masyarakat dianjurkan rutin mengecek status penerima menggunakan NIK KTP agar mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima BPNT Juli 2026.
Disamping itu, Proses penyaluran bansos triwulan III ditargetkan mulai 20 Juli 2026.
Bantuan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sementara itu, di sejumlah daerah, pencairan BPNT juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Karena distribusi dilakukan bertahap, jadwal penerimaan dana bisa berbeda di setiap daerah.
Proses validasi data, kesiapan penyalur, hingga mekanisme distribusi menjadi faktor yang memengaruhi waktu pencairan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengecek status kepesertaan secara berkala melalui layanan resmi Kemensos sebelum menunggu pencairan bantuan.
Baca juga: Sudah Cek Nama Tapi Tidak Ditemukan di cekbansos.kemensos.go.id? Begini Solusi dan Daftar Ulangnya
Pengecekan bansos dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan langkah berikut:
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima beserta jenis bantuan yang diterima.
Apabila nama terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi seperti:
Sebaliknya, apabila muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan atau bukan penerima manfaat, berarti NIK tersebut belum terdaftar atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos pada periode penyaluran saat ini.
(*)