Komposisi ini dinilai strategis karena para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan untuk membawa kasus hingga ke meja penuntutan
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita optimistis dan menaruh harapan besar bahwa Tim 9 akan menyelesaikan penyidikan terhadap kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebab, kata dia, tim yang terdiri atas sembilan jaksa pilihan tersebut sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komposisi ini dinilai strategis karena para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan untuk membawa kasus hingga ke meja penuntutan," ucap Prof. Romli dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat harapan nyata bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan.
Bahkan, dia melanjutkan, bukan sekadar penuntutan biasa. Romli secara khusus menekankan tuntutan yang diajukan seharusnya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat yang setimpal dengan bobot dugaan tindak pidana yang melibatkan korupsi dan pencucian uang secara bersamaan.
Menurutnya, dua kejahatan serius tersebut berpotensi membawa tuntutan hukuman berat di hadapan pengadilan.
Untuk itu, dia menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan merupakan syarat mutlak agar kasus tersebut tidak hanya menjadi 'tontonan hukum' tanpa kepastian.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan terdapat sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
Kesembilan penyidik dimaksud meliputi; Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono.
Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo.





