Bansos Tahap 3 Sudah Mulai Cair Per 20 Juli 2026, Masih Bisa Daftar Penerima Baru? Begini Caranya
ferri amiril July 21, 2026 10:35 AM

Jadwal pencairan sejumlah Bantuan Sosial (Bansos), termasuk PKH dan BPNT/Program Sembako untuk periode Juli-September 2026 telah mulai disalurkan pada 20 Juli kemarin.

Informasi pencairan bansos tersebut sendiri, diumumkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sejak Senin, 13 Juli 2026 lalu.

Adapun, pencairan kini memasuki tahap penyaluran bansos Triwulan III 2026 untuk dua program utama, yakni PKH dan BPNT/Program Sembako, yang dilakukan setelah pemerintah menerima dan memproses pembaruan data penerima manfaat.

Sekedar info, data penerima bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN Permensos No. 3/2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program kesejahteraan sosial.

Kompleks data tersebut akan disasar, dalam jangka waktu yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026. 
Artinya, bantuan yang mulai diproses pada 20 Juli merupakan alokasi untuk periode tiga bulan tersebut.

Hal ini sangat menguntungkan bagi mereka yang masuk dalam base data yang dimaksud.

Lantas bagaimana dengan mereka yang belum sempat terdata? masih bisakah mendaftar pada waktu telah berlangsungnya pencairan?

Masih Bisa Daftar Nama Penerima Baru Bansos saat Sudah Mulai Masuk Jadwal Pencairan?

Jawabannya, masih memungkinkan alias bisa.

Pasalnya data tersebut tetap akan masuk dalam filter rutin Pemerintah melalui pembaharuan DTKS.

Dimana kabar baiknya, data baru yang memenuhi syarat tersebut, akan digunakan atau dimasukan dalam list penerima setelah adanya hasil filter pada penerima bansos lama yang dicoret karena status ekonomi telah membaik atau pindah domisili.

Namun kabar buruknya, pendaftar tersebut masih harus menunggu beberapa waktu lagi, tepatnya di jadwal pencairan bansos selanjutnya.

Sebab, kemungkinan data baru akan masukan dalam daftar ususlan baru penerima bansos periode lanjutan.

Untuk itu, peserta harus lebih dulu terdata dan terdaftar sebagai pengajuan penerima bansos. Berikut langkah-langkahnya:

Berkas Persiapan Daftar Bansos 2026

Agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak bolak-balik, ada baiknya seluruh dokumen dan data berikut disiapkan lebih dahulu sebelum memulai pendaftaran maupun pembaruan data.

Dokumen kependudukan yang wajib disiapkan:

  • KTP elektronik asli dan fotokopi seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru, pastikan tidak ada perbedaan data dengan KTP.
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan, khususnya jika alamat pada KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini.
  • Buku nikah atau akta kelahiran anggota keluarga jika diperlukan untuk memperjelas komponen penerima, misalnya ibu hamil atau anak usia sekolah.
  • Nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) apabila sudah pernah menerima bansos sebelumnya.

Data ekonomi dan sosial yang perlu disiapkan:

  • Informasi pekerjaan dan sumber penghasilan seluruh anggota keluarga yang bekerja.
  • Perkiraan penghasilan bulanan keluarga secara jujur dan realistis.
  • Kondisi rumah tinggal, misalnya status kepemilikan, jenis lantai dan dinding, serta akses listrik dan air bersih.
  • Jumlah tanggungan keluarga, termasuk anak yang masih sekolah, lansia, atau anggota keluarga dengan disabilitas.
  • Kepesertaan program bantuan lain yang sedang atau pernah diterima, agar tidak terjadi duplikasi data.

Selain dokumen fisik, pastikan juga hal-hal teknis berikut sudah siap:

  • Nomor ponsel aktif yang bisa menerima SMS atau kode verifikasi.
  • Alamat email aktif untuk menerima notifikasi dari sistem Kemensos.
  • Aplikasi Cek Bansos sudah terpasang di ponsel apabila memilih jalur pendaftaran online, atau memastikan jaringan internet stabil bila mendaftar melalui situs resmi.

Cara Daftar Penerima Bansos 2026

Bagi warga yang merasa layak menerima bantuan namun namanya belum pernah tercatat dalam sistem, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara online lewat aplikasi resmi maupun secara offline melalui kantor desa atau kelurahan, yakni:

  • Jalur online melalui aplikasi Cek Bansos:
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui APK Store. Pastikan mengunduh aplikasi resmi milik Kementerian Sosial, bukan aplikasi tiruan yang menyerupai namanya.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu buat akun baru bagi yang belum pernah mendaftar.
  3. Isi data diri sesuai KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel aktif.
  4. Unggah foto KTP yang jelas dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP sesuai instruksi yang muncul di layar, sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
  5. Tunggu proses verifikasi akun. Biasanya konfirmasi dikirim melalui email atau notifikasi dalam aplikasi.
  6. Setelah akun aktif dan berhasil login, cari menu yang berkaitan dengan usulan atau pengajuan data baru, misalnya menu “Usulan” atau “Tambah Usulan”.
  7. Pilih jenis usulan sesuai kondisi, misalnya pengajuan sebagai keluarga yang belum terdaftar dalam DTSEN.
  8. Lengkapi formulir data ekonomi dan sosial keluarga secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
  9. Unggah dokumen pendukung yang diminta sistem, seperti foto KTP, KK, dan foto kondisi rumah jika diminta.
  10. Kirim pengajuan, lalu simpan bukti atau nomor referensi pengajuan sebagai catatan pribadi.
  • Jalur offline melalui desa atau kelurahan:
  1. Datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau ke Ketua RT/RW setempat untuk menyampaikan keinginan mendaftar sebagai calon penerima bansos.
  2. Sampaikan kondisi ekonomi keluarga secara terbuka dan bawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan, yaitu KTP, KK, dan surat keterangan domisili jika diperlukan.
  3. Isi formulir usulan yang disediakan oleh petugas desa atau kelurahan.
  4. Petugas desa biasanya akan melakukan pengecekan awal dan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi rumah tangga.
  5. Data yang sudah diverifikasi di tingkat desa akan dimasukkan ke dalam sistem pusat oleh operator desa melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang terhubung dengan basis data Kemensos.
  6. Mintalah bukti atau tanda terima pendaftaran dari petugas sebagai bukti bahwa pengajuan sudah mulai diproses.
  7. Data yang telah dimasukkan kemudian melalui pemeriksaan berjenjang, mulai dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, Dinas Sosial kabupaten/kota, hingga akhirnya diverifikasi oleh Kementerian Sosial di tingkat pusat.

Adapun, proses verifikasi dan validasi data, baik yang diajukan secara online maupun offline, umumnya membutuhkan waktu berkisar satu hingga tiga bulan.

Lamanya waktu ini bergantung pada kecepatan pemerintah daerah dalam memproses data, volume pengajuan yang masuk, serta jadwal pemutakhiran data nasional yang dilakukan secara berkala.

Pendaftaran tidak menjamin seseorang otomatis menjadi penerima bansos, karena keputusan akhir tetap mempertimbangkan posisi desil, kuota program, dan kriteria masing-masing jenis bantuan, yang juga memerlukan verifikasi resmi saat daftar dan update.

Hindari calo atau jasa tidak resmi yang menjanjikan proses lebih cepat dengan imbalan sejumlah uang, karena pendaftaran DTSEN sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.