Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis membenarkan adanya penangkapan seorang terduga teroris oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam operasi itu, Satreskrim Polres Ciamis turut mendampingi Tim Densus 88.
"Benar, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, kami dari Satreskrim Polres Ciamis bersama Densus 88 melakukan penegakan hukum terkait terduga teroris di wilayah Kabupaten Ciamis," ujar AKP Carsono saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, Tim Densus 88 mengamankan seorang pria berinisial AR (43) warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Kantin dan Ruang Kelas SMPN 4 Rancah Ciamis
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga membawa sejumlah barang bukti dari lokasi.
"Dari pemantauan kami di lapangan, ada beberapa tulisan, buku maupun handphone yang dibawa oleh teman-teman Densus," katanya.
AKP Carsono menegaskan, seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Densus 88 Antiteror Polri.
Karena itu, Polres Ciamis belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai jaringan maupun asal pengembangan kasus tersebut.
"Terkait proses hukum terhadap terduga pelaku ini diserahkan sepenuhnya kepada teman-teman Densus 88," ucapnya.
Ia juga mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan keterkaitan terduga dengan jaringan tertentu maupun asal pengembangan penyelidikan karena seluruh proses masih dilakukan Densus 88.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, lanjut Carsono, AR diketahui berprofesi sebagai penggiling padi atau pemilik heleran.
Sementara itu, mengenai keseharian terduga, AKP Carsono menyebut yang bersangkutan dikenal memiliki sifat tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
"Dari hasil observasi kami di lapangan, yang bersangkutan lebih bersifat eksklusif. Sosialisasinya dengan masyarakat cukup jarang, dan secara personal memang lebih tertutup," pungkasnya.
Carsono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Ia meminta warga segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, atau melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan indikasi yang mengarah pada paham radikal atau perilaku yang mencurigakan.(*)