TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah memverifikasi kasus dugaan penipuan berkedok sosialisasi tes TOEFL yang menyasar siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), beberapa waktu lalu.
Disdikpora juga bersiap menempuh jalur hukum terkait pencatutan nama institusi tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi mendetail mengenai jumlah sekolah maupun peserta didik yang menjadi korban.
Berdasarkan laporan awal, pelaku masuk ke sekolah menggunakan modus sosialisasi yang lazim dilakukan oleh lembaga bimbingan belajar atau mitra pendidikan lainnya.
Meskipun total nilai kerugian masih dalam tahap verifikasi, sejumlah sekolah yang terdampak telah merespons cepat untuk melindungi siswanya.
"Berdasarkan laporan dari SMA Negeri 9 Yogyakarta, pihak sekolah sudah mendata, menindaklanjuti, dan berhasil mengembalikan seluruh dana kepada para siswa yang terlanjur membayar," ujar Suci.
Suci dengan tegas membantah adanya keterlibatan Disdikpora DIY dalam kegiatan sosialisasi berbayar tersebut.
Ia menyebut pelaku telah secara sepihak mencatut nama institusi untuk memperlancar aksinya dan meyakinkan para siswa baru.
"Kami tidak pernah memberikan tugas, rekomendasi, atau menjalin kerja sama resmi dengan pihak tersebut. Pencatutan nama ini dilakukan tanpa izin, dan kami sedang menempuh langkah hukum atas tindakan itu," tegas Suci.
Baca juga: Sri Sultan HB X Bakal Resmikan Rumah Studi SMA De Britto, Padukan Pendidikan Karakter dan AI
Sebagai tindak lanjut, Disdikpora DIY telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk terbuka dalam melakukan pendataan jika terdapat siswa atau wali murid yang dirugikan.
Pihak dinas juga siap memfasilitasi koordinasi pelaporan ke aparat penegak hukum, sembari menghormati proses penyelidikan yang kini tengah berjalan di kepolisian.
"Fokus kami saat ini adalah melindungi siswa dan mengevaluasi aturan kerja sama antara sekolah dengan pihak luar, agar kasus seperti ini tidak terulang ke depannya," kata Suci.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi langsung ke Disdikpora DIY jika mendapati kegiatan tak wajar yang mengatasnamakan dinas.
"Kami memperoleh informasi adanya penyebutan atau penggunaan nama Disdikpora DIY dalam kegiatan tersebut. Disdikpora DIY tidak pernah memberikan penugasan, rekomendasi, maupun kerja sama resmi apapun kepada ********** . Pencatutan nama Disdikpora DIY oleh ********** dilakukan tanpa izin. Dinas Dikpora DIY sedang menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap tindakan tanpa izin tersebut. Menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan untuk dapat melakukan verifikasi informasi langsung ke Disdikpora DIY terhadap kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan Dinas Dikpora DIY," tandasnya.
Insiden dugaan penipuan ini sebelumnya viral di media sosial setelah terjadi pada Jumat (17/7/2026).
Dua orang pelaku yang diduga merupakan sindikat lintas provinsi menyusup masuk ke dalam ruang gabungan berisi 108 siswa baru di tengah kegiatan MPLS.
Pelaku mengambil alih kelas, melakukan intimidasi, dan mencatut nama Disdikpora DIY serta Polda DIY.
Mereka menawarkan sertifikat TOEFL yang diklaim mampu menjamin kelulusan hingga mempermudah seleksi karier di TNI dan Polri.
Melalui iming-iming tersebut, pelaku memaksa para siswa untuk menyetorkan uang tunai sebesar Rp 100.000 di tempat dengan tenggat waktu hanya 15 menit, dan menukarnya dengan kuitansi fiktif.
Pihak sekolah baru menyadari insiden tersebut sesaat setelah transaksi selesai dilakukan.
Merespons peristiwa ini, Polda DIY memastikan telah turun tangan melakukan penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan, menyebut kepolisian memberikan atensi serius karena nama institusi turut dicatut dalam aksi tersebut.
Saat ini, penyidik sudah mulai bergerak mengumpulkan data awal berdasarkan aduan kerugian imateriil dari masyarakat.
Kendati demikian, kepolisian membutuhkan partisipasi aktif dari para korban guna melengkapi unsur pidana penipuan.
"Penyidik terus mendalami kasus dan mengumpulkan data awal. Namun, bagi korban yang mengalami kerugian uang, kami mohon segera melapor secara resmi agar proses hukum terhadap pelaku bisa semakin kuat," ujar Ihsan, Senin (20/7/2026).