Terungkap dari Kasus Penipuan, Polresta Cilacap Sita 9 Motor dan Bongkar Dugaan Jaringan Curanmor
muslimah July 21, 2026 03:11 PM

Terungkap dari Kasus Penipuan, Polresta Cilacap Sita Sembilan Motor dan Bongkar Dugaan Jaringan Curanmor

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Sepak terjang seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, hingga pencurian kendaraan bermotor akhirnya terungkap setelah penyelidikan panjang Polresta Cilacap mengarah pada penemuan sembilan unit sepeda motor di sebuah rumah di Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Satria Edy yang mengaku menjadi korban penipuan setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh AS di wilayah Kesugihan pada 2 Juli 2025.

"Awalnya kami menerima laporan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Kesugihan, kemudian setelah dilakukan pendalaman ternyata tersangka AS juga berkaitan dengan perkara lain sehingga penyelidikan terus kami kembangkan," ujar Yovan, saat Press Conference di Mapolresta Cilacap, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Viral Septi Sujud di Depan Para Tetangga, Suami Bakar 11 Rumah Warga Setelah Kebejatannya Terbongkar

Ia menjelaskan, penyidik sempat kehilangan jejak tersangka selama hampir satu tahun sebelum akhirnya memperoleh informasi bahwa AS kembali berada di wilayah Kesugihan sehingga pelaku berhasil diamankan.

"Setelah tersangka kami tangkap, penyidik melakukan pengembangan dan memperoleh keterangan bahwa sepeda motor milik korban telah dipindahtangankan kepada seseorang berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Banyumas," katanya.

Tim Satreskrim Polresta Cilacap kemudian mendatangi rumah S dan menemukan sembilan unit sepeda motor yang selanjutnya diperiksa untuk memastikan status hukum masing-masing kendaraan.

"Saat dilakukan pengecekan, salah satu sepeda motor diketahui merupakan barang bukti dalam laporan curanmor di Polresta Cilacap, sedangkan delapan kendaraan lainnya masih kami dalami bersama Satreskrim Polresta Banyumas," jelasnya.

Yovan menuturkan, modus yang digunakan AS dalam menjalankan aksi penipuannya adalah memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura meminta diantar membeli mi instan di minimarket.

"Pelaku meminta korban masuk ke dalam minimarket untuk membeli barang, sementara pelaku tetap berada di atas sepeda motor korban, lalu ketika korban keluar kendaraan tersebut sudah dibawa kabur sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi," tuturnya.

Selain mengembangkan kasus curanmor, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyumas untuk menelusuri asal-usul delapan unit sepeda motor lainnya yang ditemukan di rumah penadah.

"Koordinasi dengan Polresta Banyumas masih kami lakukan untuk mengembangkan temuan barang bukti tersebut dan memastikan apakah kendaraan-kendaraan itu juga berasal dari tindak pidana," ungkapnya.

Dalam perkara ini, AS dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pencurian kendaraan bermotor, sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penadah hasil kejahatan.

"Untuk AS kami sangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan saudara S kami sangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Yovan.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polresta Cilacap dan setelah proses hukum selesai kendaraan yang telah teridentifikasi akan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Sementara itu, salah satu korban, Ahmad Sumedi, mengaku bersyukur karena sepeda motor miliknya akhirnya berhasil ditemukan setelah sempat hilang selama berbulan-bulan akibat dibawa kabur pelaku.

"Alhamdulillah saya senang sekali motor ini akhirnya kembali, karena selama berbulan-bulan saya sudah bingung mencarinya ke mana-mana tetapi tidak pernah ketemu, dan saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Cilacap yang berhasil mengungkap kasus ini," kata Ahmad.

Ia menceritakan awal mula menjadi korban pada Februari 2026, saat itu pelaku yang dikenalnya mengaku hendak menumpang karena alasan keluarganya mengalami kecelakaan sehingga meminta diantar ke RSUD Cilacap.

"Pelaku awalnya mengaku anak dan keponakannya mengalami kecelakaan lalu meminta saya mengantarnya ke rumah sakit, setelah itu dia meminta menginap di garasi karena sudah malam dan berjanji ikut truk saya keesokan harinya," ungkapnya.

Menurut Ahmad, saat waktu sahur di bulan Ramadan dirinya masuk untuk mandi, sedangkan pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membawa kabur sepeda motor miliknya.

"Ketika saya sedang mandi menjelang sahur, pelaku langsung membawa kabur motor saya dan sejak saat itu saya melaporkannya ke polisi hingga akhirnya sekarang motor ini berhasil ditemukan," tuturnya.

Ahmad juga menegaskan, proses pengembalian kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun oleh pihak kepolisian.

"Tidak ada biaya sepeser pun saat pengambilan motor, semuanya diproses sesuai ketentuan sehingga saya benar-benar berterima kasih kepada Polresta Cilacap," ujarnya. (ray)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.