Buntut Wisatawan Tewas, Disparbud Pangandaran Bakal Tertibkan Penyewaan Boogie Board
Kemal Setia Permana July 21, 2026 03:11 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.idPangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran akan menertibkan pelaku usaha jasa penyewaan boogie board menyusul kecelakaan laut yang menewaskan seorang wisatawan asal Bandung di Pantai Barat Pangandaran.

Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugista, mengatakan pelaku usaha penyewaan boogie board akan diberikan penegasan terkait kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan wisata.

Langkah tersebut diambil setelah seorang wisatawan terseret arus saat bermain boogie board di kawasan Pantai Barat Pangandaran pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.00 atau di luar jam yang diperbolehkan untuk aktivitas berenang.

"Sebenarnya, melalui ketua pengurus boogie sudah disampaikan bahwa jika sudah di luar jam berenang, aktivitas harus dihentikan," ujar Dadan kepada Tribun Jabar di ruangan kantornya, Selasa (21/7/2026) menjelang siang.

Menurutnya, pelaku usaha penyewaan boogie board juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan wisatawan agar menghentikan aktivitas bermain air ketika jam operasional wisata pantai sudah berakhir.

Menurutnya, Disparbud pun selama ini sudah memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Namun, pembinaan secara formal akan kembali dilakukan melalui Bidang Destinasi Wisata.

Baca juga: Wisatawan Bandung yang Terseret Arus di Pangandaran Akhirnya Ditemukan Tadi Subuh, Kondisinya Utuh

"Pelaku usaha wisata sudah kita edukasi, tapi secara formal nanti akan dilakukan oleh Bidang Destinasi," katanya.

Meski demikian, Ia mengakui masih ada kemungkinan sejumlah pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

"Mulai hari ini dan ke depan harus ada penegasan lagi. Kita akan edukasi semua pelaku usaha boogie," ucap Dadan.

Selain soal jam operasional, Disparbud juga akan mengevaluasi praktik penyewaan boogie board di kawasan yang dilarang untuk aktivitas bermain air.

Dadan menegaskan kawasan Pos 4 dan Pos 5 Pantai Barat Pangandaran merupakan zona berbahaya yang sudah ditetapkan sebagai area larangan berenang maupun bermain air.

Untuk itu, pelaku usaha tidak diperbolehkan menyewakan boogie board kepada wisatawan di lokasi tersebut.

"Penyewa boogie juga tidak boleh menyewakan boogie di lokasi tersebut. Nah, ini harus kita evaluasi dan diberi pemahaman," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa usaha penyewaan boogie board saat ini belum dikenakan pajak daerah karena sebagian besar belum memiliki legalitas usaha.

Ke depan, pemerintah daerah akan mendorong para pelaku usaha untuk mengurus perizinan sehingga dapat ditata secara resmi, termasuk terkait kewajiban perpajakan.

"Kedepan pasti ada rencana dikenakan pajak. Kita dorong dulu untuk izin usahanya," kata Dadan. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.