SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Bawa kabur uang Rp30.000.000 usai melakukan pencurian di Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel), pemuda ini tertangkap polisi saat melintas di kawasan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Ia diduga hendak kabur ke Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Senin (20/7/2026).
Saat itu, ia sedang melintas di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi berhasil mengamankan uang tunai hasil dugaan tindak pidana pencurian sebesar Rp30,9 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox tanpa nomor polisi, tas Nike, tas dengan isi uang tunai hasil tindak pidana, sepatu, hingga kantong plastik berisi pakaian.
Baca juga: Pelarian Pasutri Spesialis Pencurian di Palembang Berakhir, Sudah Beraksi di Tiga TKP
Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Ariyanto menyampaikan, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini telah diserahkan kepada Polsek Muaradua Polres OKU Selatan.
“Saat Polsek Ulu Musi mulai melakukan pengejaran tersangka berpindah lokasi, melalui pelacakan dan pengecekan posisi tersangka diketahui tersangka bergerak menuju Kepahiang Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Menurutnya, guna mempermudah penangkapan tersangka, Polsek Ulu Musi melakukan koordinasi dengan personel Opsnal Polda Bengkulu untuk kemudian melakukan pencegatan.
“Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polda Bengkulu, yang selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ulu Musi,” imbuhnya.