Sidang PTUN Jayapura Memanas, Pejabat Merauke Ngaku Tak Tahu Pembangunan Jalan 50 Km Sudah Berjalan
Paul Manahara Tambunan July 21, 2026 09:29 PM


Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke terkait izin kelayakan lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer.

Sidang yang berlangsung di PTUN Jayapura, Selasa (21/7/2026), itu menghadirkan saksi fakta dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Kabupaten Merauke.

Pihak Pemkab Merauke mengutus Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merauke, Rahmi Abdullah, untuk memberikan kesaksian.

Namun, jalannya persidangan justru menuai sorotan tajam dari Kuasa Hukum Solidaritas Masyarakat Adat, Sekar Banjaran Aji.

Sekar menilai, keterangan yang disampaikan saksi tergugat justru semakin memperjelas ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menangani Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca juga: Proyek PSN Merauke Berjalan Tanpa Sosialisasi, Kuasa Hukum Desak Hakim Hentikan Aktivitas

Hal itu terindikasi dari banyaknya lontaran kata lupa dan tidak tahu yang diucapkan saksi saat menjawab cecaran pertanyaan di ruang sidang.

"Ini sebenarnya adalah alarm kurang baik. Proyek sebesar ini dengan dampak lingkungan yang begitu luas harus diperhadapkan dengan ASN yang tidak mau tahu dan tidak bekerja sesuai substansi," ujar Sekar usai persidangan.

Ia menegaskan, Papua Selatan kini menghadapi ancaman krisis iklim. Namun, di sisi lain, pejabat publik justru dinilai tidak serius mengurus perizinan lingkungan.

Sekar juga membeberkan adanya kewajiban pemrakarsa yang diabaikan.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selaku pemrakarsa proyek dinilai belum menyerahkan dokumen pemantauan atau evaluasi berkala yang seharusnya dilaporkan dua kali dalam setahun.

"Kemenhan melihat dampak lingkungan dan sosial seakan tidak penting untuk dilaporkan. Cara seperti ini jelas merendahkan lingkungan dan masyarakat adat yang terdampak," tegasnya.

Tak hanya itu, fakta mengejutkan juga terungkap di persidangan.

Pejabat publik yang hadir ternyata tidak mengetahui proyek pembangunan jalan dari Kampung Nakias tersebut telah berjalan lebih dari 50 kilometer sebelum SK izin lingkungan resmi diterbitkan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat lainnya, Emanuel Gobay, menyentil dasar hukum pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membayangi keputusan Bupati.

Emanuel mencecar saksi terkait pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memuat sanksi pencopotan jabatan bagi kepala daerah jika tidak menjalankan PSN.

Ia menduga, Bupati Merauke tergesa-gesa menerbitkan SK tersebut lantaran berada di bawah bayang-bayang ancaman sanksi jabatan.

"Kami menyimpulkan ada dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Banyaknya hal penting yang dinyatakan tidak diketahui saksi semakin membuktikan hal itu," ungkap Emanuel.

Baca juga: Fakta Sidang PSN Merauke: Proyek Jalan 135 Km Tanpa Sosialisasi, Disebut Ada Penyelundupan Hukum

Ia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan demi memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

"Mari kita bersatu, baik masyarakat adat, publik nasional, maupun internasional. Kita desak majelis hakim agar bekerja profesional dan mencabut SK Bupati Merauke tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan oleh lima warga adat suku Marind-Anim.

Mereka menggugat SK Bupati Merauke Nomor: 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses 135 Km untuk Sarana Prasarana Ketahanan Pangan oleh Kemenhan RI.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Merna Cinthia, serta didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Ad'jdan Riyange Zulfachmi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.