Gara-gara tidak membawa porter lokal, penyelenggara open trip gunung Lawu dikenai sanksi berupa blacklist selama dua tahun!
Sejumlah pendaki Gunung Lawu via Candi Ceto, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar membacakan surat pernyataan permohonan maaf karena telah melanggar regulasi. Video mereka jadi viral di media sosial Instagram, seperti yang diunggah akun @seputar_surakarta.
Mereka yang membacakan surat pernyataan tersebut merupakan pengguna jasa open trip gunung Lawu. Open trip itu harus di-blacklist karena kesalahan yang mereka lakukan.
Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Titin Riyadiningsih, mengatakan kejadian itu terjadi pada sebuah jasa open trip Shohibul Alam, dengan tiga kru yaitu Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah.
Saat itu, mereka membawa 20 rombongan untuk mendaki Gunung Lawu via Ceto. Namun mereka tidak menggunakan jasa porter lokal.
"Kejadiannya (pendakiannya) pada tanggal 11-12 (Juli). Sementara, video dibuat pada tanggal 12," kata Titin.
Berdasarkan catatan pengelola, penyelenggara open trip tersebut sebelumnya telah dua kali mendapat teguran karena membuka layanan open trip tanpa membawa porter lokal dan tanpa konfirmasi resmi kepada pihak pengelola.
Hal itu mengakibatkan terganggunya antrean jalur turun dan tertinggalnya rombongan pendaki lain. Pelanggaran berlanjut ketika rombongan yang bersangkutan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus.
Hal itu menimbulkan kendala pada proses absensi turun. Rombongan tidak dapat turun secara lengkap karena harus menunggu seluruh anggota berkumpul.
Sementara identitas ketua rombongan tidak dikenali oleh anggotanya sendiri maupun nomor pengambilan identitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Situasi ini memicu konflik di area registrasi (base camp).
"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan. Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi," ucapnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Shohibul Alam bersama Firmandeka membuat dan menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan secara sadar, bermeterai, yang menyatakan kesediaan menerima sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho menjatuhkan sanksi blacklist selama 2 tahun kepada penyelenggara open trip pendakian atas nama Shohibul Alam beserta tiga anggota crew-nya, yaitu Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah, menyusul serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pendakian yang berlaku," tulis Titin dalam siaran pers yang diterima detikJateng.
Dengan diberlakukannya sanksi ini, Shohibul Alam beserta rombongan dilarang melakukan pendakian dan/atau menyelenggarakan jasa open trip di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu selama 2 tahun ke depan.
Pengelola juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian Gunung Lawu terkait status blacklist tersebut.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh penyelenggara open trip dan pendaki agar senantiasa mematuhi regulasi pendakian demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian jalur pendakian Gunung Lawu.





