TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Keputusan Fraksi Partai Golkar DPRD Bali untuk menarik seluruh anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) kini telah resmi secara administratif.
Pihak Pansus menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima melalui surat resmi dan tidak akan mengganggu keberlangsungan kinerja Pansus yang dijadwalkan bertugas hingga 6 Oktober mendatang.
Perbedaan pandangan hukum dan prosedur penyampaian laporan dalam rapat paripurna disinyalir menjadi pemantik utama keluarnya Fraksi Golkar dari Pansus TRAP.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai, menjelaskan bahwa polemik yang beredar di publik berakar dari perbedaan persepsi hukum tata negara dan administrasi, terutama terkait perpanjangan masa kerja Pansus serta penyampaian laporan per tahap.
Baca juga: Pengembangan BMTH Perkuat Sektor Pariwisata dan Ekonomi Maritim Nasional
Dewa Rai mengungkapkan, kesepakatan antar-fraksi untuk memperpanjang masa kerja Pansus menjadi enam bulan telah disahkan pimpinan DPRD dan mengikat secara hukum.
"Jadi, ketika berbicara masalah klausul disampaikan sama Ketua DPD itu, saya sudah kasih stressing tadi,”
“Bahwa sebelum terjadinya rapat paripurna yang disetujui, itu ada bahasa bahwa masa kerja pansus berlaku 6 bulan,”
“Dan laporan pansus dapat disampaikan melalui Ketua, dapat pimpinan, dan melalui rapat sidang paripurna, dan itu sah," ujar Dewa Rai pada, Selasa 21 Juli 2026.
Baca juga: Menko AHY : Jadikan BMTH Kawasan Marina Terbesar dan Terbaik di Asia Tenggara
Ia menambahkan bahwa dinamika hukum semacam ini telah diselesaikan dalam internal lembaga melalui kesepakatan bersama.
"Nah, suatu kesepakatan itu dalam istilah hukum itu disebut sebagai fakta, pacta sunt servanda namanya itu, di mana fakta itu berlaku mengikat sebagai undang-undang,”
“Jadi terjadinya suatu perbedaan pendapat sampai terjadi suatu apa namanya itu, persamaan persepsi antar, antar fraksi dan disahkan oleh Ketua waktu itu untuk memperpanjang menjadi 6 bulan, itu tetap disahkan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengonfirmasi bahwa Sekretariat Pansus telah menerima surat pengunduran diri resmi dari Fraksi Partai Golkar.
Dengan mundurnya tiga anggota dari Golkar, Pansus TRAP kini diperkuat oleh 17 anggota tersisa.
Dr. Somvir menghimbau agar seluruh pihak dapat menjaga kondusifitas (cooling down) pasca diterimanya surat resmi tersebut.
"Pansus sebenarnya kita tidak ada masalah. Golkar mundur dari Pansus. Yang kemarin kita tunggu-tunggu itu adalah surat,”
“Karena Golkar hanya bicara di media dan katanya mundur, tapi kalau lembaga ini kan butuh surat resmi,”
“Hari ini sudah bawa surat dan surat itu sudah diterima dan akan diproses sesuai aturan. Sehingga masalahnya selesai," terang Dr. Somvir.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Bali Resmi Mundur dari Pansus TRAP, Ungkap Alasan Administrasi dan Tata Negara
Ia menekankan bahwa dinamika politik dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
"Di Pansus sekarang itu 20 anggota, 3 yang kurang berarti sisa 17, sudah banyak itu. Dan Pansus akan tugas sampai 6 Oktober. 6 Oktober sehingga tidak ada masalah. Ya itu silakan,”
“Itu kita tadi sudah bilang Golkar mundur tidak ada masalah, Pansus on the track tetap jalan dan akan tugas-tugas akan selesai dengan baik," imbuhnya.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, turut meluruskan anggapan mengenai mekanisme laporan kinerja Pansus.
Berbeda dengan pansus pada umumnya, Pansus TRAP menangani banyak kasus sekaligus sehingga laporan disampaikan secara bertahap setiap kali suatu permasalahan selesai dibahas.
"Pansus itu masa tugasnya selesai pada awal Oktober, tepatnya 6 Oktober. Jadi selama masa tugas tersebut belum berakhir, Pansus tetap bekerja,”
“Yang dipermasalahkan adalah laporan Pansus yang diparipurnakan di pertengahan jalan. Perlu diketahui, Pansus ini tidak hanya menangani satu lokasi atau satu persoalan saja, berbeda dengan pansus-pansus lainnya,”
“Pansus TRAP menangani banyak permasalahan sekaligus," urai Oka Antara.
Oka Antara memaparkan tahapan kerja Pansus mulai dari peninjauan lapangan, Rapat Dengar Pendapat (RDP), pendalaman, hingga perumusan rekomendasi kepada Gubernur.
Ia juga menyinggung keterkaitan pembahasan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan BTID.
"Ya, kemungkinan ada. Karena terkait BTID, kami juga memberikan rekomendasi. Namun yang menjadi kewenangan selanjutnya ada di Gubernur,”
“Pansus hanya menyampaikan rekomendasi kepada Ketua DPRD dan Gubernur. Setelah itu, keputusan untuk menindaklanjuti atau tidak menjadi kewenangan Gubernur,”
“Sama seperti kasus Kelingking, yang kemudian ditindaklanjuti adalah Gubernur, bukan lagi Pansus," jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh anggota Pansus yang tersisa berkomitmen untuk terus menjalankan amanat masyarakat hingga Surat Keputusan (SK) masa tugas berakhir pada 6 Oktober. (*)