TRIBUNKALTARA.COM – Niat kabur usai mencuri, nasib apes dialami dua warga di Samarinda, provinsi Kalimantan Timur.
FR berusia 31 tahun dan HL beusia 28 tahun, malah alami kecelakaan lalu lintas.
Jajaran Polsek Palaran pun mengamankan dua pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan kronologi kejadian bermula dari pencurian yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi pada Jumat, (17/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA lalu.
Baca juga: Niat Punya Motor untuk Cari Kerja, Pemuda di Kutim Malah Berakhir di Penjara
Saat itu korban bernama Suhadak (56) melaporkan kehilangan satu unit etalase berbahan kaca dan aluminium berukuran 80 x 60 cm.
Usai dibersihkan, Ia meletakkan etalase tersebut di teras rumahnya di kawasan Jalan Kopi, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Korban lalu tidur siang, namun ia dibagunkan sang anak yang menyadari keberadaan orang asing di depan rumah mereka.
"Saat korban keluar, ia melihat dua orang pelaku berboncengan sepeda motor sedang membawa etalase miliknya dan langsung kabur meninggalkan lokasi," ujarnya.
Sadar barangnya dicuri, korban segera menghubungi rekannya, Ahmad (50), untuk membantu menghadang para pelaku bila melintas di kawasan Peti Kemas, Palaran.
Namun, di tengah pelariannya, pelaku membuang etalase tersebut ke jalan hingga hancur berantakan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp1,1 juta.
Tak lama setelah kejadian, pelarian kedua pelaku terhenti mendadak.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan, Mantan Dirut Perusda Witeltram Kubar Dieksekusi di Lampung
Sekira pukul 21.40 WITA, piket fungsi Polsek Palaran menerima laporan masyarakat mengenai insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Nahkoda, Kelurahan Bukuan.
Petugas yang tiba di lokasi kecelakaan langsung mengamankan kedua pengendara.
Pada saat bersamaan, saksi Ahmad yang berada di TKP laka lantas langsung mengenali dan menginformasikan kepada petugas bahwa kedua pria yang terlibat kecelakaan tersebut merupakan pelaku pencurian etalase milik rekannya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan identifikasi awal di lapangan, petugas langsung mengamankan kedua tersangka ke Mapolsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Saat pemeriksaan awal kedua tersangka bersikap tidak kooperatif dan enggan mengakui perbuatannya.
Penyidik Polsek Palaran tetap menahan keduanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang kuat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (*)