Adi Arnawa Angkat Bicara Masalah Sampah di TPS3R Sempidi, Minta DLHK  Dikerahkan Angkut Sampah
Putu Kartika Viktriani July 21, 2026 08:24 PM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa akhirnya angkat bicara mengenai polemik pengelolaan sampah di TPS3R Sempidi yang menyebabkan tumpukan sampah hingga TPS3R overload seperti TPA.

Sampah yang menumpuk itu pun sampah yang tidak dipilah sama sekali dan hanya dipindahkan dari rumah tangga menuju TPS3R.

Kondisi itu pun ramai dimedia sosial.

Apalagi sebelumnya puluhan pekerja dikabarkan mogok kerja karena gaji mereka tiga bulan tidak diberikan. 

Bupati Adi Arnawa saat ditemui Selasa 21 Juli 2026 mengaku telah menerima laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung terkait kendala operasional di TPS3R Sempidi.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam meski kerja sama pengelolaan TPS3R merupakan urusan antara Desa Adat Sempidi dengan pihak ketiga.

Baca juga: TPS3R Sempidi Dipenuhi Sampah Tak Diolah, DLHK dan Desa Adat Minta Pertanggungjawaban Hejotech

"Desa Adat Sempidi sudah membantu pemerintah dalam penanganan sampah dan itu patut diapresiasi. Namun karena terjadi kendala yang berdampak pada pelayanan, pemerintah harus hadir," ujar Adi Arnawa.

 

Sebagai langkah darurat, dirinya meminta DLHK Badung mengerahkan dua truk DLHK untuk mengangkut sampah yang sebelumnya menumpuk di sepanjang jalan kawasan Sempidi.

Sementara tumpukan sampah di TPS3R terjadi karena selama beberapa hari tidak dilakukan pengangkutan maupun penanganan, sehingga berdampak pada kebersihan lingkungan.

Ia telah menginstruksikan DLHK memastikan terlebih dahulu status kerja sama antara Desa Adat Sempidi dan pihak ketiga agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan.

Surat tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab Badung untuk mengambil langkah penanganan secara permanen.

"Kami sudah mengambil langkah darurat, tetapi untuk solusi yang berkelanjutan tentu harus ada kepastian administrasi dari Desa Adat mengenai kelanjutan kerja sama tersebut," ucapnya

Adi Arnawa menegaskan persoalan sanksi terhadap pihak ketiga sepenuhnya menjadi ranah para pihak yang terikat dalam perjanjian kerja sama, sehingga pemerintah daerah tidak akan mencampuri aspek hukumnya.

Ke depan, Pemkab Badung juga akan memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pemilahan sampah dari rumah tangga.

Selain itu, pemerintah menyiapkan sistem penjemputan di titik tertentu dengan jadwal yang telah ditetapkan, sebelum sampah diangkut menuju TPST Mengwitani.

"Jadi langkah ini kita harapkan dapat mencegah kembali terjadinya penumpukan sampah seperti yang terjadi di TPS3R Sempidi sekaligus memperkuat tata kelola persampahan di Kabupaten Badung," bebernya.

"Kami bisa saja bantu angkut sampah itu dulu, tapi sampah harus sudah terpilah dari sumbernya. Dan ada ada jadwal pengangkutan dan warga harus bawa sampahnya saat itu," sambungnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.