Marin Nusantara Apresiasi Tambahan Anggaran Rp209 Miliar untuk Kapal Perintis
Refly Permana July 21, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - DPR RI dan Pemerintah menyetujui tambahan anggaran operasional kapal perintis sebesar Rp 209 miliar. 

Dana tersebut dialokasikan kepada dua BUMN pelayaran, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp 139 miliar dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebesar Rp 70 miliar.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari Maritim Research Institute (Marin Nusantara). 

Lembaga kajian kemaritiman tersebut menilai langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan akses transportasi laut, khususnya bagi masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Baca juga: Banyuasin Alami Kemacetan Parah, Bupati Askolani Minta Hutama Karya Buka Sementara Tol Kapal-Betung

Anggota Dewan Penasihat Bidang Infrastruktur Marin Nusantara Akbar Ikramsyah menyebut, kapal perintis memiliki peran vital bagi masyarakat kepulauan. 

Fungsinya mencakup mobilitas warga antarpulau, distribusi logistik bahan pokok agar harga tetap stabil, serta penggerak aktivitas ekonomi daerah di wilayah maritim.

“Kapal perintis bukan sekadar sarana transportasi, tetapi menjadi urat nadi mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta penggerak aktivitas ekonomi daerah,” ujar Akbar.

Marin Nusantara berharap tambahan anggaran tersebut tidak hanya digunakan secara administratif. 

Menurut Akbar, dana perlu difokuskan pada tiga hal: peningkatan kualitas layanan dan kepastian jadwal, keandalan armada agar siap beroperasi tanpa kendala teknis, serta penguatan standar keselamatan pelayaran.

Ia juga mendorong pemerintah sebagai regulator bersama operator untuk mengawal operasional armada agar memenuhi persyaratan kelaiklautan, standar operasional, dan regulasi keselamatan.

Dengan tambahan anggaran ini, diharapkan konektivitas laut nasional menjadi lebih andal dan aman, serta manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah 3T.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.