Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masyarakat mendukung penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan Satpol PP Kota Solo di kawasan Lokananta pada Minggu (19/7/2026) malam.
Sementara itu, dari pantauan TribunSolo.com, outlet yang menjual minuman beralkohol tersebut diketahui baru beroperasi pada sore hingga malam hari.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, akses masuk ke kawasan Lokananta maupun menuju outlet tersebut tidak dibatasi.
Salah seorang warga, Mursid (30), asal Gentan, mengaku cukup sering nongkrong di kawasan Lokananta. Ia mengaku kerap melihat pembeli keluar masuk dari outlet tersebut sambil membawa cup plastik.
"Sempat melihat memang lalu lalang, aksesnya mudah," ungkap Mursid.
Ia pun mendukung penertiban yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, Lokananta lebih baik diisi dengan tempat usaha yang bergerak di bidang industri kreatif.
"Memang Lokananta destinasi wisata umum dan banyak anak muda yang sering nongkrong di sana. Tapi memang kalau tempat usaha minuman seperti itu, setahu saya ada aturannya. Jadi ya alangkah lebih baik semua pihak menaati aturan yang sudah ada," lanjutnya.
Baca juga: Soal Penjualan Miras Kemasan Cup Ilegal di Lokananta Solo, Respati : Tindak Tanpa Kompromi
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan selain dari temuan petugas, pihaknya juga menerima aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di kawasan Lokananta yang dinilai meresahkan.
"Iya, pasti karena di sana tempat anak-anak muda nongkrong. Dan banyak juga yang menyampaikan aduan terkait adanya miras golongan B dan C yang masuk ke Satpol PP. Kami kemudian langsung ke lapangan dan akhirnya menemukan ini," pungkas Didik saat ditemui di kantornya, Selasa (21/7/2026) sore. (*)