TRIBUNKALTIM.CO - Istana Negara memastikan Presiden Prabowo Subianto akan segera menunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Prabowo bakal menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penunjukan Jampidsus baru satu sampai dua hari mendatang.
"Insya Allah satu, dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan jabatan yang baru," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Susno Duadji Soroti Kejanggalan Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Meski tak mengungkap proses pemilihan Jampidsus baru oleh Presiden, Prasetyo memastikan Prabowo mempertimbangkan banyak hal.
Prasetyo menyebut Prabowo telah meminta masukan dan penilaian dari banyak pihak soal Jampidsus baru sepeninggal Febrie Adriansyah.
Diketahui, Febrie telah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan tiga perkara besar.
"Bahwa proses seorang Bapak Presiden kemudian di dalam mengambil keputusan tentunya kan banyak hal yang menjadi pertimbangan dan banyak juga beliau meminta masukan-masukan maupun pendapat-pendapat dan tentu penilaian-penilaian dari banyak pihak gitu," jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan nama yang diusulkan menjadi Jampidsus baru, telah diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir.
Prasetyo menegaskan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah.
"Sudah diproses sesuai dengan mekanisme melalui Tim Penilai Akhir," ucapnya, Senin (20/7/2026).
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirim surat berisikan nama yang diusulkan sebagai Jampidsus baru kepada Presiden, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Ihza Mahendra Sebut Terkait Aturan KUHAP Baru
Nama yang diusulkan adalah Kuntadi. Saat ini Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat dikonfirmasi apakah nama yang diusulkan adalah Kuntadi, Prasetyo membenarkannya.
"Ya kalau berdasarkan suratnya ya," ucapnya.
Selain posisi Jampidsus, Jaksa Agung juga mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi jabatan strategis lain di Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar yakni Kuntadi.
Sebelum menjabat sebagai Kepala BPA Kejagung, Kuntadi pernah bertugas di Jampidsus sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik).
Dalam kurun waktu 2022-2024 sebagai Dirdik Jampidsus, Kuntadi telah menangani berbagai kasus besar, termasuk dugaan korupsi di PT Timah yang menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam kasus itu, sebanyak lebih dari 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis dan selebgram Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus PT Timah telah merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
Mayoritas kerugian tersebut merupakan kerusakan ekologis dan lingkungan hidup di wilayah Bangka Belitung, meliputi kerugian kawasan hutan, ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Ihza Mahendra Sebut Terkait Aturan KUHAP Baru
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari adanya dua laporan kepada Kortas Tipikor Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dari laporan itu, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, menggeledah 13 lokasi dalam kurun waktu Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Dalam hal ini, 12 lokasi yang digeledah pada Rabu, yakni:
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi ke-13 ini, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.
Pada Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipikor Polri mengumumkan Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri, batu bara dan Jiwasraya.
Fickar menilai keputusan tersebut dapat memunculkan kesan tebang pilih karena dalam perkara yang berkaitan, tersangka lain, advokat Don Ritto, langsung ditahan.
"Dalam kasus ini satu tersangka yang melakukan kegiatan bersama ditahan, satunya tidak. Jadi selain tebang pilih, juga tidak etis, sangat mungkin terjadi benturan kepentingan," kata Fickar kepada Tribunnews, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Daftar Tersangka Kasus Korupsi yang Dibela Hotman Paris, tak Hanya Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah
Menurut Fickar, meski penahanan merupakan kewenangan penyidik, syarat objektif maupun subjektif untuk melakukan penahanan terhadap Febrie dinilai telah terpenuhi.
Syarat objektif, berkaitan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Sementara, syarat subjektif menyangkut potensi tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum.
"Jadi tidak ditahannya FA ini suatu ironi dalam penegakan hukum," ujarnya.
Sorotan terhadap perkara ini muncul setelah dua tersangka yang dilimpahkan bersama ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) diperlakukan berbeda.
Don Ritto langsung ditahan. Sementara Febrie Adriansyah diperiksa sekitar sembilan jam sebagai tersangka, lalu diperbolehkan pulang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik, dan PT Krakatau Steel.
Kuasa hukum Febrie, Farizi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif, telah mengundurkan diri dari jabatan, seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik, serta telah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," kata Farizi.
Kuasa hukum lainnya, Hotman Paris Hutapea mengatakan Febrie diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan menjawab 18 pertanyaan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan keputusan menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Saya belum tahu alasan detailnya, tapi itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," kata
Anang.
Dengan demikian, perbedaan keputusan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara yang berkaitan kini menjadi perhatian publik. Ahli hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, sementara Kejaksaan Agung menegaskan keputusan penahanan didasarkan pada pertimbangan penyidik dalam setiap perkara.
Status tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Andriansyah juga mendapatkan komentar dari DPR RI. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani meminta proses penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan.
Hal ini disampaikan Puan merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak kunjung menahan Febrie, meski yang bersangkutan telah menyandang status tersangka.
"Kami menghormati proses (hukum) yang sedang berjalan. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan mewanti-wanti agar penanganan perkara ini dilakukan secara terang benderang dan tidak merusak hubungan baik antar-lembaga penegak hukum.
"Namun yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan," ujarnya.
Puan tidak ingin penanganan kasus dugaan korupsi ini justru memicu konflik institusional.
"Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus, jangan membuat sinergi antar-lembaga itu kemudian tidak berjalan," tegas Puan.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Saan menegaskan proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Politisi Partai Nasdem ini memastikan DPR menghormati proses hukum tersebut dan akan menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Yang pertama, yang terkait dengan kasus hukum, tentu proses penyidikan dan pemeriksaan harus terus berlangsung. Kita akan menunggu dan menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut," kata
Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Kendati demikian, Saan mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan perlakuan terhadap pihak mana pun.
Menurutnya asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law harus menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Saan merespons belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
"Namun kita berharap ada equalitas, ada kesetaraan dalam penanganannya. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak boleh membedakan satu sama lain," tandasnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Dia terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Dalam perkembangannya, kepolisian menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Pada Jumat lalu, Febrie diketahui telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung hingga malam hari.
Namun, usai pemeriksaan tersebut Kejagung tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini berbeda dengan tersangka lainnya dalam rentetan kasus tersebut, yakni Don Ritto, yang saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan.
Pengacara Hotman Paris Hutapesa dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kepada Polda Metro Jaya. Laporan itu merupakan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan, Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, (17/7/2026), setelah mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hotman dituding telah merendahkan profesi wartawan lewat jawabannya kepada wartawan yang bertanya kepada sang pengacara kondang itu.
Setelah mendapat banyak kritik, Hotman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'Lu punya otak enggak sih?'" ucap Hotman, Senin.
Kepala Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu mengatakan pihaknya menyambut baik permintaan maaf Hotman. Menurut Anrico, permintaan maaf adalah sikap yang patut dihormati sebagai bentuk itikad baik.
"Namun demikian, laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya merupakan langkah organisasi dalam menjalankan tanggung jawab untuk melindungi kehormatan dan martabat profesi wartawan.
Karena itu, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan pribadi, melainkan juga menyangkut kepentingan profesi dan organisasi," kata Anrico ketika dihubungi Tribunnews dari Kantor Tribunnews di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, (21/7/2026).
Mengenai kemungkinan pencabutan laporan, Anrico berkata PWI Pusat masih akan mempelajari perkembangan yang ada dan akan membahasnya secara internal bersama ketua umum serta jajaran pengurus.
Menurut dia, setiap keputusan yang diambil akan mempertimbangkan itikad baik dari pihak yang bersangkutan, kepentingan organisasi, serta prinsip penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
"Harapan kami, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap pertanyaan wartawan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk penghinaan atau perendahan terhadap profesi jurnalistik," ujarnya.
Terakhir, Anrico mengingatkan bahwa hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers merupakan fondasi penting dalam kehidupan demokrasi.
Pernyataan kontroversial Hotman bermula ketika dirinya bersama pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah lainnya, Handika, menjawab pertanyaan wartawan secara bergantian ihwal perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Salah satunya terkait penerapan pasal tentang pemerasan yang disematkan terhadap Febrie terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Farizi, kuasa hukum Febrie lainnya, mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, memang benar Febrie dijerat dengan Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.
Namun, tentang hal itu Farizi mempertanyakan unsur pemerasan yang diduga dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi di PT Asabri. (Tribunnews.com)