TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo, pada Rabu (22/7/2026) hari ini.
Praperadilan ketiga yang dimohonkan Roy Suryo ini berkaitan dengan ganti rugi upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik terkait konflik ijazah PresidenKetujuh RI Joko Widodo.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.
"Rabu, 22 Juli 2026. 09.00 Agenda Sidang I. Ruang Sidang 04," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan perkara itu, tercantum nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo selaku Pemohon.
Kemudian duduk sebagai Para Termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq Tim Penyidik dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim JPU.
Untuk diketahui, setelah gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka ditolak, Roy masih akan menghadapi gugatan ketiganya perihal tuntutan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukumnya, Refly Harun, menuturkan gugatan ini penting dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap penyidik, terlepas nilai akan dikabulkan hakim.
“Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran,” kata Refly saat ditemui usai persidangan, Senin (20/7/2026).
Menurut Refly nilai yang diajukan bisa mencapai ratusan juta.
Meskipun Roy tidak terluka pada saat upaya paksa, ada hak-hak Roy yang direnggut selama beberapa hari.
“Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya,” kata Refly.
Dia menaksir nilai yang akan diajukan berkisar di angka Rp 210 juta.
Rencananya uang itu akan didonasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
“Berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami,” ujar Refly.
Roy Suryo sejak lama mempermasalahkan ijazah Joko Widodo (Jokowi) karena ia mengeklaim menemukan kejanggalan dan menduga dokumen tersebut palsu.
Roy, mantan menteri pemuda dan olahraga ini, menuntut kejelasan keabsahan ijazah UGM tersebut karena menilai Jokowi berstatus eks pejabat publik.
Tindakan ini berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka atas tuduhan penyebaran informasi palsu dan fitnah.