Gasak Kompor Gas Tetangga, Pemuda di Empat Lawang Ini Ditangkap, Barang Bukti Minyakita Ikut Disita
Welly Hadinata July 22, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Seorang pemuda di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial RK (26), harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri kompor gas milik tetangganya.

Warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi itu kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Tebing Tinggi.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Dedi Herianto, yang juga merupakan warga Kelurahan Tanjung Makmur, melaporkan kehilangan kompor gas merek Rinnai dari dapur rumahnya pada Selasa (30/7).

Korban menduga seseorang telah masuk ke rumahnya dan membawa kabur kompor gas tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (21/7) di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu dus minyak goreng merek Minyakita dan satu unit kompor gas merek Rinnai," ujar Ariyanto.

Saat ini, Riko telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.