SRIPOKU.COM, PALI – Komisi I DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memberikan tiga catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Catatan tersebut disampaikan dalam pandangan umum Komisi I DPRD PALI pada rapat penyampaian laporan hasil kerja komisi-komisi, Selasa (21/7/2026).
Anggota Komisi I DPRD PALI, Herdiyanto, S.HI., mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Soroti Persoalan Tapal Batas
Catatan pertama berkaitan dengan persoalan tapal batas Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim, Musi Rawas, dan Kota Prabumulih.
Menurut Herdiyanto, persoalan batas wilayah tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
"Permasalahan tapal batas harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik horizontal, sengketa lahan, perebutan sumber daya alam, maupun ketidakpastian hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan batas wilayah juga penting agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tidak terhambat.
Usulkan Dana Hibah untuk Organisasi Keagamaan
Catatan kedua menyangkut program PALI Religius.
Komisi I menilai banyak organisasi keagamaan di Kabupaten PALI yang belum memiliki dukungan dana operasional.
Karena itu, DPRD mengusulkan agar Pemkab PALI mengalokasikan dana hibah sehingga organisasi keagamaan dapat menjalankan program pembinaan masyarakat secara optimal.
Minta Pengadilan Agama Dibangun di PALI
Catatan ketiga berkaitan dengan pelayanan administrasi hukum bagi masyarakat.
Saat ini, warga PALI masih harus mengurus berbagai perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim, seperti gugatan cerai, isbat nikah, hingga dispensasi nikah.
Komisi I DPRD PALI pun mengusulkan agar Pemkab PALI membangun Kantor Pengadilan Agama di wilayah Kabupaten PALI.
"Komisi I DPRD Kabupaten PALI mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten PALI agar dapat membangun Kantor Pengadilan Agama sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tidak terhambat," tegas Herdiyanto.
DPRD berharap tiga catatan tersebut dapat menjadi perhatian serius Pemkab PALI dalam meningkatkan pelayanan publik, kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah.