Mulai 27 Juli ASN Pemkab Pelalawan Harus Absensi 4 Kali Sehari, Ini Rincian Waktu dan Lokasinya
Firmauli Sihaloho July 22, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Terhitung mulai 27 Juli nanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pelalawan akan mengisi absensi hingga 4 kali dalam satu hari. 

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang pelaksanaan sholat berjamaah bagi seluruh ASN Pelalawan.

Tujuannya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan ASN di lingkungan Pemda Pelalawan, khususnya yang bergama islam.

Absensi dilakukan secara online melalui aplikasi SIKO yang terintegrasi ke aplikasi Klik Pelalawan milik Pemkab. 

"Jika sebelumnya absensi ASN hanya 2 kali sehari, saat masuk kantor dan pulang. Jadi bertambah 2 lagi menjadi 4 kali isi presensi harian," beber Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (22/7/2026).

Diterangkannya, absensi pertama ketika ASN masuk kantor pada pagi hari sekitar jam 07.30 wib dan mengikuti apel.

Baca juga: Asap Masih Muncul di Pematang Pudu Bengkalis, Tim Gabungan Lanjutkan Mopping Up

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Kecamatan Bunut Pelalawan Sampaikan Eksepsi

Kemudian ASN yang beragama muslim wajib mengikuti shalat berjamaah pada shalat dzuhur pukul 12.15 wib sampai 12.45 wib ditandai dengan mengisi absensi. 

Kemudian ASN yang muslim juga diwajibkan mengikuti shalat berjamaah  pada shalat Ashar jam 15.30 wib sampai 16.00 wib.

Kehadirannya tentu dilihat dengan mengisi absensi kembali di aplikasi. Presensi terakhir pada saat pulang kantor pada jam 16.00 wib. 

"Untuk ASN yang non muslim hanya tiga kali absensi saja. Yakni presensi masuk kantor, istirahat jam 12.00 sampai 13.00 wib, dan absensi pulang," tambah Darlis. 

Untuk lokasi shalat berjamaah ASN dan presensinya dapat dilakukan di Mesjid Agung Ulul Azmi dan seluruh mushalla yang ada di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Untuk apel sore setiap hari ditiadakan, apel hanya pagi maupun apel bersama saja," papar Darlis. 

Perubahan jadwal presensi dan penegasan shalat berjamaah bagi ASN itu telah disampaikan ke seluruh instansi.

SE yang diteken langsung oleh Bupati Zukri itu harus dijalankan tanpa terkecuali dan diawasi langsung oleh pimpinan OPD masing-masing. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.