TRIBUN-BALI.COM - Jajaran Polres Klungkung, memberikan penjelasan yang lebih merinci terkait kasus pembunuhan terhadap Nyoman Cita alias Man Colik.
Penjelasan tersebut diberikan pada Rabu 22 Juli 2026.
Dari keterangan polisi diketahui bahwa kasus tersebut awalnya terungkap justru dari dua celana milik pelaku yang tertinggal di rumpun bambu di sekitar TKP, yakni alur Sungai Bubuh di seputaran jalan menuju Perumahan Pesona Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung Bali.
Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat mengatakan, jajaran kepolisian membutuhkan waktu selama 2 minggu untuk mengungkap kasus tersebut.
Aparat menyimpulkan motif pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati, dengan ucapan korban ke pelaku.
"Tapi sejauh ini, motif pelaku membunuh korban karena marasa sakit hati dengan perkataan kasar dari korban. Kata-kata yang diàungkapkan itu, terkait dengan kondisi ekonomi korban, kehidupannya sehari-hari yang dianggap merendahkan harkat martabatnya," ujar Mikael Hutabarat, Rabu 22 Juli 2026.
Ia merinci, awal mula pengungkapan kasus ini dari ditemukannya celana pendek dan celana panjang pelaku yang tertinggal di rumpun bambu di sekitar TKP.
"Awalnya kami menemukan celana pendek dan celana trening. Kami lakukan pendalaman dan mengecek di medsos. Kami temukan celana ini identik dengan yang pernah pelaku pakai di medsos," ungkap Mikael Hutabarat.
Dari hal itulah, penyelidikan dilakukan secara mendalam sampai mengarah ke pelaku.
"Pelaku sempat mengelak, mengatakan celana itu sudah diberikan ke teman-temannya. Tapi setelah kami tanya terus, ia mengakui perbuatanya," ungkapnya.
Selain itu pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan ke korban, untuk mengetahui kondisi kejiwaannya termasuk ke orientasi seksualnya.
Sementara pihak kepolisian tidak menemukan indikasi adanya hubungan asmara antara pelaku dan korban, seperti yang ramai dispekulasi oleh publik.
"Kami belum menemukan adanya indikasi pelaku ke arah sana (asmara). Namun fakta yang kita dapat adalah, ada kata kata kasar yang sering disampaikan ke korban, yang menurutnya itu merendahkam hakat dan martabatnya" jelasnya. (mit)