Warga Panik Palang Perlintasan Tak Tertutup Saat Kereta Api Brantas Melintas, Petugas Jaga Tertidur
Ani Susanti July 22, 2026 05:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Palang pintu perlintasan kereta api di Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tidak tertutup saat Kereta Api (KA) 152 Brantas relasi Pasar Senen–Blitar melintas pada Rabu (22/7/2026) dini hari.

Peristiwa ini sempat memicu kepanikan di lokasi.

Insiden yang sempat diduga terjadi karena petugas jaga tertidur itu tidak menyebabkan kecelakaan maupun korban.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Ia menyatakan insiden tersebut dipicu petugas jaga yang tidak menjalankan prosedur operasional sebagaimana mestinya.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Ungkap Faktor Jumlah Penumpang Naik Jadi 6,4 Juta pada Semester I 2026

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, peristiwa itu terjadi di JPL 303A KM 213+705 petak jalan Kertosono–Papar sekitar pukul 01.48 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelalaian petugas menjadi penyebab palang perlintasan tidak menutup saat kereta melintas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut disebabkan petugas jaga perlintasan tidak melaksanakan prosedur pengamanan perlintasan sebagaimana mestinya. Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap prosedur operasional yang dapat berpotensi menimbulkan risiko keselamatan," kata Tohari, Rabu.

KAI Minta Maaf dan Beri Sanksi

KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut karena menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian ini. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama KAI," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas jaga yang bertugas saat kejadian telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

KAI juga menjatuhkan sanksi awal berupa surat peringatan (SP).

"Kita pelajari dulu. Kita panggil yang bersangkutan. Yang jelas kita berikan SP," kata dia.

Meski demikian, Tohari memastikan insiden tersebut tidak mengganggu keselamatan perjalanan kereta api maupun menyebabkan keterlambatan operasional.

Usai menerima laporan dari awak kereta, KAI Daop 7 Madiun segera berkoordinasi dengan PPKA Kertosono, Unit Jalan dan Jembatan (JJ) 7.3 Kertosono, serta petugas pengamanan untuk melakukan penanganan di lokasi.

Selama proses tersebut, petugas jaga yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dengan pengawasan langsung dari Unit JJ 7.3 Kertosono guna memastikan pengamanan perlintasan berjalan sesuai prosedur.

Menurut Tohari, kejadian ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi KAI untuk memperkuat disiplin dan pengawasan terhadap petugas perlintasan.

"Kami akan memperkuat disiplin, meningkatkan pengawasan, serta memastikan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai standar operasional agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

KAI juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, serta yang dilengkapi maupun tidak dilengkapi palang pintu.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Maut, 1 Perlintasan KA di Mojokerto Segera Dilengkapi Palang Pintu Otomatis 

Menurut Tohari, palang pintu bukan merupakan alat pengaman utama bagi pengguna jalan, melainkan hanya alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu disiplin saat akan melintasi perlintasan sebidang. Jangan bergantung pada keberadaan palang pintu," kata dia.

Ia mengingatkan pengguna jalan untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan jalur aman sebelum melintas.

Kasus di Nganjuk

Diduga terdapat unsur kelalaian dalam kecelakaan maut di jalur perlintasan kereta api langsung (JPL) 103, Jalan Raya Surabaya–Madiun, Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (9/7/2026).

Kecelakaan tersebut melibatkan Kereta Api Logawa relasi Purwokerto–Ketapang, truk ekspedisi JNT bernomor polisi L 9417 CL, dan sepeda motor Honda Supra AG 3530 XA.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan Izzudin, mengatakan hasil identifikasi awal menunjukkan palang pintu perlintasan diduga terlambat ditutup saat kereta melintas.

"Identifikasi awal, kemungkinan petugas penjaga jalan lintasan telat menutup palang pintu," katanya. 

Akibatnya, truk ekspedisi JNT tetap melaju hingga tertabrak KA Logawa. Benturan keras membuat truk terpental dan menimpa pengendara sepeda motor yang berada di sekitar lokasi.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Tentrem Tabrak Truk dan 3 Motor, Sopir Diduga Terobos Palang Kereta

Meski demikian, Wahby menegaskan penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan. 

Polisi saat ini memeriksa sejumlah saksi, petugas penjaga perlintasan, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Kami menelusuri lebih lanjut terkait fakta dalam kejadian dan memeriksa saksi. Kami turut meminta keterangan dari petugas palang pintu. Termasuk memeriksa CCTV," jelasnya. 

Semetara itu, Tribun Jatim Network dapat menghimpun rekaman CCTV yang menyorot lokasi kecelakaan. 

Berdasar rekaman CCTV itu, memang terlihat palang pintu telat menutup. 

Palang pintu baru tertutup saat kereta api Logawa menghantam truk JNT. 

Akibat kecelakaan ini, sopir truk JNT, berinisial TNA meninggal dunia dengan luka di parah di kepala, tangan, dan kaki. 

Jenazah TNA sempat terjepit kabin truk yang ringsek. 

Sedangkan pengemudi Honda Supra, DJN, mengalami luka pada kaki kanan dan tangan kanan patah. Saat ini DJN tengah dirawat intensif di RSUD Nganjuk.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.