Jerat TPPU, Pakar Minta Bongkar Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Selain Febrie Adriansyah
Wahyu Aji July 22, 2026 05:23 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung harus berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain selain eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yenti menduga terdapat keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam kasus yang menjerat Febrie Adriiansyah.

Menurut Yenti, Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," ujar Yenti saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).

Yenti menegaskan Febrie Adriansyah seharusnya layak dihukum berat.

Pasalnya, Febrie  merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," tandas dia.

Yenti menduga kasus yang menjerat Febrie memiliki nilai yang sangat besar.

Pasalnya dugaan uang pelicin atau gratifikasi atas kasus tersebut memiliki nilai yang sangat besar sehingga besar kemungkinan perkara yang menjerat Febrie memiliki nilai yang fantastis.

"Kalau pelicinnya saja diduga sebesar itu maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp 1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp 2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," kata dia. 

"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," tegas dia menambahkan.

Yenti juga menyoroti soal pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Menurut dia, seharusnya KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut karena hanya KPK yang memiliki kewenangan ambil alih kasus dari institusi lainnya. 

"Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu. Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik," pungkas Yenti.

Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,  tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Kasus ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.

Penyerahan barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejagung.

Menurut Kejaksaan Agung, Febrie menjadi tersangka berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.

Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Sebut Ada Hambatan di Kejagung, Yenti Garnasih Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Meski sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung, Febrie hingga kini belum ditahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.