Pastikan Tata Kerja Pemkot Banjar, Kemenkum Jabar Kaji Ulang Empat Rancangan Peraturan Wali Kota
bisnistribunjabar July 22, 2026 07:35 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar pada Rabu (22/7/2026) secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Pembahasan ini berfokus pada Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja untuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Ketenagakerjaan; dan Dinas Arsip dan Perpustakaan.

Rapat ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang terus mendorong percepatan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan hierarki peraturan di atasnya guna mewujudkan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif.

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan Christy. Turut hadir dalam pembahasan tersebut berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan dari Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjar, dan jajaran dari masing-masing dinas yang rancangan peraturannya sedang diharmonisasi.

Rapat ini menjadi wadah kolaboratif untuk memastikan pembentukan institusi di lingkup daerah memenuhi standar beban kerja yang telah diatur oleh regulasi pusat.

Dalam pemaparannya, Ferry Gunawan Christy menegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus berpedoman teguh pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Khusus untuk Raperwal terkait Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, tim harmonisasi memberikan penekanan agar nomenklatur dan rumusan tugas disesuaikan dengan peraturan kementerian teknis terkait. Selain itu, setiap rumusan fungsi bidang harus senantiasa memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih.

Sementara itu, dari hasil analisis konsepsi untuk ketiga Raperwal lainnya, tim Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan krusial. Catatan tersebut meliputi penyempurnaan konsideran agar mampu mencerminkan landasan sosiologis riil di Kota Banjar, penetapan waktu yang lebih tegas mengenai pelaporan dan rapat berkala, serta penghapusan penggunaan kata 'wajib' apabila tidak disertai dengan klausul sanksi di dalam peraturan tersebut.

Teknik penulisan draf juga diminta untuk disesuaikan kembali dengan standar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui evaluasi mendalam ini, diharapkan terbangun kesepakatan secara teknis maupun substansi agar seluruh Raperwal dapat segera memperoleh surat selesai dan berlanjut ke tahap pengesahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.