Menguji Aspek Hukum Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan dalam Pernyataan Hotman Paris
Glery Lazuardi July 22, 2026 08:38 PM
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Henry Indraguna
Pengacara; Politisi Golkar; Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar; Akademisi; Pengusaha; meraih gelar doktor dari UNS Solo serta UNBOR Jakarta; Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang

PROFESI wartawan memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia sehingga setiap bentuk penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas patut menjadi perhatian serius.

Wartawan menjalankan fungsi konstitusional untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Karena itu, setiap ucapan yang merendahkan, menghina, maupun mengintimidasi profesi wartawan tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang demokratis.

Dalam negara hukum yang demokratis, profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kritik terhadap pertanyaan wartawan tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. 

Namun, kritik tersebut tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap martabat profesi.

Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan.

Hotman Paris sebagai seorang advokat senior semestinya memberikan teladan ketika berbicara di ruang publik. 

Advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi sehingga perbedaan pandangan harus disampaikan melalui argumentasi hukum, bukan serangan yang bersifat personal.

Apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus dihormati agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

Apabila ucapan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum patut dihormati agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi publik.

Permintaan maaf secara terbuka memang memiliki nilai moral, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur delik telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik nantinya dapat mempertimbangkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) mengenai jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan.

UU Pers tidak mengatur sanksi pidana secara khusus terhadap penghinaan kepada wartawan. 

Regulasi tersebut lebih menekankan perlindungan terhadap profesi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Penanganan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian apakah ucapan yang dipersoalkan hanya merupakan luapan emosi, kritik yang masih dilindungi kebebasan berekspresi, atau telah memenuhi unsur penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang maupun profesi wartawan.

Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya sering kali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan.

Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi pers yang melaporkan advokat Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, Hotman mengucapkan kalimat, "lu punya otak enggak?" yang kemudian menuai kritik dari kalangan organisasi pers dan berujung pada pelaporan ke kepolisian.

Namun azas saling menghormati dan restorative justice, mari juga kita junjung tinggi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.