TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.
Pergantian tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir.
Pengangkatan Kuntadi menjadi perhatian publik karena ia dikenal sebagai jaksa berpengalaman dalam menangani berbagai perkara korupsi berskala nasional.
Sebelum kembali dipercaya memimpin Jampidsus, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sejak November 2025.
Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Sepanjang kariernya di Korps Adhyaksa, Kuntadi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namanya semakin dikenal publik ketika dipercaya memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus pada 2022.
Saat itu, ia memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional.
Kasus yang ditanganinya antara lain dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta perkara tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara sangat besar.
Perjalanan karier tersebut menjadi bekal penting bagi Kuntadi untuk kembali memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Penunjukan ini dilakukan di tengah perubahan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung menyusul pergantian Jampidsus sebelumnya.
Berikut profil lengkap Kuntadi beserta perjalanan kariernya hingga dipercaya kembali menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pernah Sindir Eks Jampidsus Febrie soal Korupsi, Kini Gus Miftah Disebut Terima Uang Suap Rp100 Juta
Seperti diketahui, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. resmi ditunjuk sebagai Jampidsus Kejagung menggantikan Febrie Adriansyah oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menggantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana, dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Profil Kuntadi pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah Dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/7/2026), Kuntadi merupakan pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, yang lahir pada 4 Januari 1970.
Jaksa lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini dikenal memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara tindak pidana khusus.
Pada November 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam jabatan itu, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa pensiun.
Karier Kuntadi di Korps Adhyaksa ditempuh melalui berbagai posisi strategis.
Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018.
Setahun berselang, Kuntadi diangkat menjadi Asisten Umum Jaksa Agung.
Pada 2022, Kuntadi dipercaya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Saat memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi sorotan publik.
Di antaranya dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 20 triliun.
Kemudian terdapat juga perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat 16 tersangka, serta penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 303 triliun.
Kasus terakhir yang turut menyita perhatian publik yakni kasus yang menyeret Harvey Moeis.
Pada 2024, Kuntadi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tak lama kemudian, ia dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Kemudian, pada Juli 2026, Prabowo menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jampidsus Kejagung menggantikan Febrie Adriansyah.
(TribunNewsmaker.com/TribunBogor)