DPRD Surabaya Desak Pembenahan Tata Kelola BUMD, Usai Penetapan Tersangka Mantan Dirut KBS
Titis Jati Permata July 23, 2026 11:32 AM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Penetapan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dinilai harus menjadi momentum pembenahan tata kelola seluruh badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di KBS menjadi peringatan bagi seluruh direksi BUMD agar menjalankan perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kasus yang terjadi di KBS harus menjadi momentum pembelajaran bagi seluruh direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Tata kelola perusahaan harus semakin profesional dengan manajemen yang akuntabel," kata Fathoni kepada Surya.co.id, Rabu (22/7/2026).

Tata Kelola Keuangan Harus Lebih Akuntabel

Kejati Jatim menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran BUMD untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara.

Chairul diketahui mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Utama KBS pada November 2024 dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 10,2 Miliar, Perumda KBS Dukung Proses Hukum Kejati Jatim

Menanggapi hal itu, politikus Partai Golkar tersebut menilai dugaan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan KBS harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMD milik Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pengingat bagi seluruh BUMD agar tata kelola keuangannya selalu dilakukan secara akuntabel. Jangan sampai pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan berujung pada konsekuensi hukum," ujarnya.

Hormati Proses Hukum

Fathoni menyatakan DPRD Surabaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Jatim.

Menurutnya, karena KBS merupakan BUMD yang memperoleh penyertaan modal dari APBD Kota Surabaya, maka setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan.

"Setiap rupiah yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah harus digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip akuntabilitas tidak boleh ditawar," katanya.

Jadikan Kasus Sebagai Pembelajaran

Di tengah proses hukum yang menjerat mantan direksi KBS, Pemerintah Kota Surabaya saat ini tengah melakukan rekrutmen direksi baru untuk memimpin perusahaan daerah tersebut.

Fathoni berharap pimpinan baru KBS mampu menjadikan perkara hukum ini sebagai pelajaran penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang lebih baik.

"Saya berharap direksi yang terpilih nanti menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Penggunaan anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, namun inovasi bisnis tetap harus terus dikembangkan agar KBS semakin maju," ucapnya.

Perkuat Pengawasan Internal

Menurut Fathoni, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai menunjukkan pentingnya pengawasan internal di setiap BUMD.

Ia mendorong seluruh perusahaan daerah memperketat standar operasional prosedur (SOP), memperkuat sistem pengawasan internal, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap aksi korporasi.

"Dengan adanya kasus ini, seluruh direksi BUMD harus semakin disiplin. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.