Puluhan Pengembang Serbu Gianyar Selatan, Pemkab Pastikan Tidak Timbulkan Kawasan Kumuh
Ida Ayu Suryantini Putri July 23, 2026 12:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Bisnis perumahan di Kabupaten Gianyar, Bali terus menggeliat. Kawasan Gianyar selatan menjadi magnet baru bagi para investor properti.

Hingga pertengahan 2026, tercatat 80 pengembang perumahan telah terdaftar di Dinas Permukiman, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Kamis 23 Juli 2026, investasi perumahan tersebut masih terkonsentrasi di tiga kecamatan, yakni Blahbatuh, Gianyar, dan Sukawati.

Baca juga: Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Gianyar Bali Naik, Capai 4.545 Kasus Dalam Enam Bulan di 2026

Beragam jenis hunian dikembangkan, mulai dari kavling siap bangun hingga perumahan mewah dengan luas lahan mencapai lima are.

Kepala Dinas Perkim Gianyar, I Gusti Ngurah Suastika mengatakan, seluruh pengembang yang terdaftar merupakan perusahaan yang berkantor di Kabupaten Gianyar.

Luas kavling yang dipasarkan pun sangat beragam, mulai sekitar 100 meter persegi hingga lima are.

"Pada umumnya luasan terkecil 100 meter persegi dan luasan terbesar bisa sampai 5 are," ujar Suastika.

Dalam satu kawasan, kata dia, pengembang dapat menawarkan puluhan unit. Ada yang hanya menjual lahan, namun tidak sedikit pula yang menawarkan rumah yang sudah siap dihuni.

Baca juga: Perluas Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pantai Lebih Gianyar Bali, Tim SAR Kerahkan Helikopter

"Ada yang menjual lahan saja, ada yang menawarkan sudah terbangun. Hal ini sesuai permintaan pasar," katanya.

Di tengah pesatnya pembangunan, Dinas Perkim memastikan pengawasan terhadap pengembang terus diperketat.

Fokus utama pemerintah adalah memastikan setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas dasar yang memadai sehingga tidak memicu munculnya permukiman kumuh maupun persoalan lingkungan di kemudian hari.

Suastika menegaskan, setiap pengembang wajib menyediakan jalan lingkungan dengan lebar minimal enam meter, luas kavling minimal satu are, melengkapi kawasan dengan jaringan listrik dan air bersih, serta menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.

"Saya minta pengembang agar mematuhi ketentuan dalam membuka kaplingan, mulai lebar jalan 6 meter, luas lahan minimal 1 are, serta menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah," tegasnya.

Ia mengakui masih ada oknum pengembang yang hanya membangun akses jalan tanpa saluran drainase atau menawarkan kawasan yang fasilitasnya belum sepenuhnya selesai.

Namun, kondisi tersebut kini mulai berkurang karena sebelum dipasarkan kepada konsumen, setiap proyek wajib lebih dulu memperoleh rekomendasi dari Dinas Perkim.

"Saat ini pengembang sudah tertib, karena sebelum ditawarkan ke konsumen, pengembang harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Perkim," pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.