Febrie Adriansyah Belum Ditangkap dan Mangkir dari Pemeriksaan, Kejagung Panggil Eks Jampidsus Besok
pairat July 23, 2026 12:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Sempat mangkir dari pemeriksaan Rabu (22/7/2026), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan belum akan ditangkap Kejaksaan Agung RI.

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan pejabatnya yang ketahuan menyimpan 74 kg emas di rumahnya itu.

Pemanggilan ulang Febrie Adriansyah akan berlangsung Jumat (24/7/2026), setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna seperti dimuat Kompas.com mengatakan, Febrie sebelumnya tidak hadir usai dipanggil sebagai saksi oleh Tim 9 yang menangani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kolase Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (kiri dan kanan). Terungkap 7 kasus besar ditangani Febrie Adriansyah selama menjabat Jampidsus Kejagung RI.
Kolase Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (kiri dan kanan). Terungkap 7 kasus besar ditangani Febrie Adriansyah selama menjabat Jampidsus Kejagung RI. (Instagram)

Baca juga: Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di Kejagung

Febrie tidak hadir dalam pemeriksaan Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan. 

Kejaksaan Agung RI pun belum berencana menahan Febrie Adriansyah. Pihaknya masih mencoba memanggil ulang pada Jumat besok.

"Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026). 

Anang menjelaskan, pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik memanggil empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang. 

Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.

Selain Febrie yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan, saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. 

Anang mengatakan, penyidikan perkara tersebut kini ditangani Tim 9 yang dibentuk Kejagung untuk menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka. 

"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," jelas dia. 

Menurut Anang, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kertas Tipidkor Polri juga terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara yang sebelumnya dilimpahkan beserta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie Adriansyah sudah sempat diperiksa sekali oleh Kejaksaan Agung RI pada Jumat lalu.

Sebelumnya kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu, penyidik melontarkan sedikitnya 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh Febrie.

Minta Jangan Lindungi Febrie Adriansyah, Susno Duaji Desak Kejagung Bongkar Semua Fakta ke Publik

Desak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bongkar semua fakta kasus Febrie Adriansyah, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji angkat bicara.

Ia meyakini Kejagung tidak akan mempertaruhkan reputasinya untuk melindungi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Susno setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Menurut Susno, publik memang menaruh perhatian besar terhadap independensi Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internalnya.

"Ya, kita positive thinking ya, bahwa Jaksa Agung atau Kejaksaan Agung atau jajaran Kejaksaan tidak mungkin mau mengorbankan reputasi mereka yang sudah bagus," kata Susno dalam program Tribunnews OnFocus yang dipandu Nila Irda, Senin (20/7/2026).

Ia menilai reputasi Kejaksaan yang telah dibangun selama ini tidak mungkin dipertaruhkan hanya untuk melindungi Febrie Adriansyah maupun tersangka lain, Don Ritto.

Sebaliknya, menurut Susno, penanganan perkara secara profesional justru akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

"Kalau Kejaksaan bisa memainkan bola ini justru akan meningkatkan citra Kejaksaan di depan publik. Saat ini publik enggak percaya. Apa jeruk makan jeruk? Apa akan dieliminasi perkara ini? Apakah Kejaksaan akan ungkap semua? Kan enggak percaya," ujarnya.

"Nah, ketidakpercayaan ini bukalah yang seluas-luasnya sehingga apa yang menjadi keraguan publik itu terjawab," lanjutnya.

Dua Hal yang Diminta Susno

Susno mengatakan ada dua hal penting yang perlu dijelaskan Kejaksaan kepada publik.

Pertama, penyidik diminta mengungkap secara terang kepemilikan barang bukti serta konstruksi dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie Adriansyah.

"Bahwa barang-barang itu pemiliknya bisa terungkap dengan jelas. Tindak pidana yang dilakukan oleh FA ini jelas, suap misalnya, pencucian uang," ucapnya.

Ia juga menyinggung adanya sejumlah nama lain, termasuk kalangan advokat, yang disebut telah atau diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Kedua, apabila ditemukan keterlibatan oknum di lingkungan Kejaksaan, Susno meminta penyidik tidak ragu memproses hukum mereka.

"Kalau memang ada di jajaran Kejaksaan sendiri yang ikut serta dalam perkara ini, artinya bukan Febrie ini pemain tunggal, ya segera saja diperiksa, tetapkan sebagai tersangka, diumumkan kepada publik," katanya.

Pernah Sampaikan Hal Serupa

Dalam kesempatan terpisah yang dikutip pada Jumat (17/7/2026), Susno juga menyatakan Kejaksaan Agung tidak akan menjual marwah institusi hanya demi melindungi seorang tersangka.

"Tidak mungkin Kejaksaan Agung atau pasukan Kejaksaan di bawah pimpinan Pak Jaksa Agung akan menjual marwahnya. Terlalu besar taruhannya. Jangan sampai kepercayaan publik kepada jaksa ditukar hanya untuk melindungi seorang," ujar Susno.

Ia menilai pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan seharusnya dipandang sebagai bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum, bukan upaya menyelamatkan pihak tertentu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.