Salsa Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan di Kasus Febrie, Desak KPK Tangani Perkara Eks Jampidsus
Nathanael MoerRahardian July 23, 2026 12:42 PM

- Pegiat media sosial, Salsa Erwina menegaskan, KPK yang seharusnya berhak menangani kasus tersangka mega korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, bukan Kejaksaan Agung. 

Selain itu, Salsa juga meminta Febrie ditahan sekarang 

Menurut Salsa, persoalan ini bukan hanya tentang satu orang tersangka, namun juga menyangkut konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Salsa melalui Instagramnya pada Rabu (22/7). 

Salsa menilai, hukum tidak boleh berbeda perlakuannya hanya karena seseorang pernah memiliki jabatan tinggi.

Salsa menyoroti besarnya barang bukti yang disebut telah ditemukan dalam penyidikan. 

Yakni, mulai dari puluhan kilogram emas hingga uang dalam berbagai mata uang asing.

Menurutnya, dengan status sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan penahanan jika memang syarat hukum telah terpenuhi.

Lanjut, ia juga mempertanyakan alasan kejaksaan yang menyatakan yakin tersangka akan bersikap kooperatif.

Bagi Salsa, keyakinan itu tak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk tidak melakukan penahanan.

Kemudian, ia membandingkan kasus tersebut dengan penanganan perkara lain, terkait masyarakat biasa. 

Termasuk peserta aksi demonstrasi atau tersangka dalam kasus lain, justru dapat langsung ditahan selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, perbedaan perlakuan seperti itu dapat memunculkan anggapan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Salsa juga mengkhawatirkan kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan melarikan diri apabila tidak ditahan.

Atas hal itu, ia meminta aparat penegak hukum mengambil langkah yang dinilainya tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkini, Salsa mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam postingan selanjutnya, Salsa berpendapat bahwa kasus ini seharusnya ditangani KPK, bukan Kejagung. 

Alasan utamanya ialah demi menghindari konflik kepentingan. 

Mengingat Febrie pernah bekerja di Kejagung. 

Sehingga proses hukum yang dilakukan institusi tempat ia pernah bertugas dinilai dapat memunculkan keraguan di tengah masyarakat.

Lanjut, Salsa menyinggung perubahan status hukum Febrie yang sempat berubah dalam proses penyidikan.

Menurutnya, hal tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan kepastian proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya menilai, Kejagung berpotensi menghadapi konflik kepentingan karena harus menangani kasus yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri.

Ia kembali menyebut, situasi itu dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi proses hukum, kendati belum tentu membuktikan adanya keberpihakan.

Atas hal itu, Salsa menilai KPK tetap menjadi lembaga yang paling tepat untuk menangani perkara tersebut. 

Diketahui, usulan Salsa ini sama seperti yang disampaikan sejumlah pakar hukum, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil. 

Yakni, mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidus Febrie. 

Sebagai informasi, kasus Febri Adriansyah ini terus bergulir.

Dalam upaya menangani kasus ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa dan disebut sebagai Tim 9. 

Pada Rabu (22/7) Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, seorang ahli TPPU, serta Febrie Adriansyah.

Namun, Febrie Adriansyah tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan. 

"Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," katanya. 

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Kejagung bakal menjadwalkan ulang pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.

Penyidik Kejagung akan melayangkan panggilan kedua pada Jumat (24/7) besok. 

Dalam proses pengusutan kasus, Tim 9 berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri untuk mempercepat penyelesaian perkara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.