Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kota Ambon terus bergulir.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan enam pemuda dalam perkara yang dilaporkan sejak pertengahan Juni 2026 tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban diduga dijanjikan akan diantar pulang setelah kesulitan mendapatkan angkutan umum menuju rumahnya di Kecamatan Leitimur Selatan pada Selasa (2/6/2026) sore.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban sempat menghubungi salah seorang yang dikenalnya untuk meminta bantuan karena angkutan umum tak kunjung melintas.
Namun, korban diduga tidak diantar langsung ke rumah, melainkan dibawa ke lokasi lain.
Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 15 Juni 2026 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkembangan penyelidikan, jumlah terduga pelaku yang didalami penyidik bertambah menjadi enam orang, yakni berinisial PD, WP, DH, NL, HL, dan RP.
Kuasa hukum korban, Amos Laipeny, meminta penyidik segera mempercepat proses hukum, termasuk menggelar perkara dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.
"Saya meminta untuk proses percepatan hasil gelar perkara dan penetapan tersangka, karena sampai sekarang para terlapor masih berkeliaran dan belum ditahan," kata Amos kepada TribunAmbon.com.
Baca juga: PLN UP3 Sofifi Gelar Khitan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat
Baca juga: Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar, Aziz Yanlua: Tak Ada Alasan Jika Anggaran Sudah Dicairkan
Ia juga mengaku khawatir salah satu terlapor yang diduga berada di luar Ambon berpotensi menghindari proses hukum apabila penanganan perkara berlangsung terlalu lama.
Selain itu, Amos menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi prioritas penegak hukum mengingat dampak psikologis yang dialami korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, membenarkan laporan tersebut telah diterima pada 15 Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Laporan polisi kami terima tanggal 15 Juni 2026. Sejak saat itu, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan," ujarnya.
Menurut Androyuan, penyidik saat ini sedang mempersiapkan gelar perkara sebagai tahapan untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia menjelaskan, hingga kini penyidik telah meminta keterangan terhadap delapan orang yang terdiri atas para terlapor serta sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.
"Kami sangat memahami harapan keluarga korban agar perkara ini segera dituntaskan," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan setiap tahapan proses hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara serius dan memberikan perlindungan penuh kepada korban," tegas Androyuan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka.(*)