TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keimigrasian dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Pola Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, menandatangani Nota Kesepakatan sebagai bentuk komitmen Imigrasi Bengkulu dalam memperluas akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
Nota Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu beserta jajaran, jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Curup Kelas I B, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Nota Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan pelayanan keimigrasian, penyediaan informasi dan konsultasi, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, penguatan koordinasi dan sumber daya manusia, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, hingga monitoring dan evaluasi pelayanan secara berkala.
Bagi masyarakat Rejang Lebong, kerja sama ini diharapkan memberikan kemudahan yang nyata dalam mengakses layanan keimigrasian.
Kehadiran layanan di Mal Pelayanan Publik nantinya akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan keimigrasian melalui satu lokasi pelayanan terpadu. Hal tersebut diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya perjalanan, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, efektif, dan terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya.
Selanjutnya, Nota Kesepakatan ini akan menjadi landasan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai pedoman pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong. Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, pelayanan keimigrasian diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dengan tetap mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sinergi ini, Imigrasi Bengkulu berkomitmen menghadirkan inovasi pelayanan yang semakin mudah diakses, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.