Di Tengah Laporan Polisi, Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ricky Jenihansen July 23, 2026 01:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan tersebut disampaikan Hotman di tengah penyelidikan laporan polisi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Hotman mengungkapkan alasan dirinya mundur sebagai pengacara Febrie Adriansyah adalah karena kondisi kesehatannya yang menurun setelah menjalani operasi saraf terjepit di Singapura pada Kamis (9/7/2026).

Ia mengatakan dokter telah menyarankan dirinya untuk beristirahat.

Namun, setelah menjalani operasi, ia justru kembali beraktivitas.

“Harusnya empat malam opname, tapi seperti biasa aku raja bandel, baru dua malam aku kabur ke Hilton Hotel di Singapura. Padahal dokter di sana marah, katanya enggak boleh. Dua minggu enggak boleh kerja,” jelas Hotman saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Setelah kembali ke Indonesia, kondisi kesehatannya justru menurun karena tidak menjalani masa istirahat sesuai anjuran dokter.

Akhirnya, setelah sempat mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan pekan lalu, Hotman memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.

“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasi tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” kata dia.

Hotman mengatakan penanganan perkara Febrie selanjutnya akan dilanjutkan oleh tim pengacara lain yang merupakan rekan-rekannya.

Pernah Bantah Tuduhan terhadap Febrie

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum bagi eks Jampidsus Febrie Adriansyah setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU.

Seusai penyerahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung dan pemeriksaan Febrie sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026), Hotman membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Ia membantah anggapan bahwa rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan rumah milik Febrie.

Menurut Hotman, rumah tersebut sebelumnya merupakan milik mertua Febrie, namun telah dihibahkan kepada cucunya, yakni anak Febrie, jauh sebelum perkara Asabri bergulir.

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikan ke Don Ritto," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Selain itu, Hotman juga menyoroti proses hukum yang dialami kliennya.

Ia mengatakan Febrie tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari awal saya sudah bilang, langsung sudah diviralkan, ditanya juga enggak, dipanggil juga enggak," katanya.

Polda Metro Selidiki Laporan PWI

Di sisi lain, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.

“Hingga saat ini, tercatat satu laporan polisi yang diterima SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2026).

Menurut Budi, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk didalami.

“Penyidik akan mempelajari materi dan kelengkapan laporan, mendalami alat bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila diperlukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga akan memanggil Hotman Paris selaku terlapor untuk dimintai keterangan.

“Setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah dia.

Laporan Berawal dari Konferensi Pers

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

“Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan usai pelaporan.

Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

Menurut Edison, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman melalui media sosial tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

“Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagramnya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar dia.

Edison menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengkriminalisasi Hotman, melainkan menjadikan perkara tersebut sebagai bentuk koreksi terhadap ucapan seorang warga negara.

“Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai) gitu lho. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk-blak-bluk seperti orang paling hebat,” kata dia.

Ucapan Hotman yang dipersoalkan terjadi saat ia menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi.

Alih-alih menjawab secara langsung, Hotman mengatakan, "Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun."

Ucapan tersebut kemudian menuai kritik dari Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Forum Pemred menilai pilihan kata dan sikap Hotman tidak profesional serta merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menegaskan wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui pertanyaan kepada narasumber.

Sementara itu, narasumber memang berhak tidak menjawab, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan melalui ucapan yang bersifat intimidatif.

Forum Pemred juga mengingatkan Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk bebas dari intimidasi.

Secara terpisah, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil juga mengecam ucapan Hotman dan mendesaknya menyampaikan permintaan maaf.

Menurut Kamil, kalimat "lu punya otak enggak?" bukan merupakan bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab atau membantah pertanyaan wartawan.

Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan atau serangan personal kepada jurnalis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.