TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penambangan batu kapur di wilayah Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendapat penolakan dari warga.
Mereka pun menuntut penutupan tambang batu kapur itu lewat aksi demo bersama Aliansi Jateng Guyub di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (22/7/2026).
Aliansi tersebut beranggotakan warga Jateng yang sedang mengalami konflik di antaranya tambang dan agraria.
Perwakilan Warga Tegalrejo, Kasim Ahmad Syahid (78) mengatakan, sudah tiga bulan ini tambang batu kapur beroperasi di wilayahnya.
Warga sempat melakukan aksi damai pada 1 Juli 2026 untuk menuntut penutupan perusahaan tambang tersebut.
Namun, aksi itu hanya ditanggapi dengan penutupan sementara dari perusahaan.
"Kami datang ke sini, mengikuti aksi Jateng Guyub untuk menuntut agar perusahaan tambang tutup selamanya bukan sementara," kata Kasim di sela aksi Aliansi Jateng Guyub, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Aliansi Guyub Jateng Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Penghentian Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Kasim mengatakan, penolakan warga terjadi karena khawatir penambangan batu kapur dapat mengancam sumber mata air yang ada.
Saat ini, ada tujuh sumur pantek (sumur bor dangkal) yang menjadi sumber mata air bagi pertanian maupun air minum.
"Kalau tambang diteruskan, sumber mata air mati, anak cucu kami minum apa? Mau bertani disiram pakai apa?," ujarnya.
Sementara, Koordinator Massa Aksi Grobogan, Heru Budianto (47) mengatakan, penambangan batu kapur di Tegalrejo dilakukan CV Selo Makmur.
Tambang batu kapur itu ada di kawasan Bentang Kars Kendeng Sukolilo.
Warga khawatir, sumber mata air desa yang berbatasan dengan Blora dan Pati akan mati imbas penambangan.
"Sekitar 100 meter dari penambangan itu terdapat sungai bawah tanah, ada mata air yang saling tersambung, dan sumber mata air lain yang diandalkan sebagai penghidupan warga Tegalrejo," terangnya.
Menurutnya, hasil penambangan batu kapur ini dilakukan untuk bahan baku semen dan tahan uruk.
Yag membuat miris, kawasan Tegalrejo termasuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi.
Tahun 2007, Tegalrejo sempat mewakili Jateng dan menjadi Juara 1 tingkat nasional dalam lomba Penghijauan dan Konservasi Alam yang digagas Kementerian Kehutanan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami heran, kenapa izin itu bisa terbit karena kawasan ini dulu, zaman Presiden SBY, mendapatkan penghargaan tapi sekarang justru ditambang," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Jateng Bakal Kumpulkan Seluruh Kades, tidak Terkait Kasus Grobogan
Heru menambahkan, warga Tegalrejo kini tidak tinggal diam.
Mereka telah melakukan sejumlah aksi damai maupun terlibat dalam jaringan warya sipil di Jateng.
Selain itu, warga juga telah mengirimkan sejumlah surat aduan ke bupati, gubernur Jateng, hingga ke kementerian terkait.
Namun belum ada hasil.
"Para warga meminta tambang itu ditutup permanen, ada izin atau tidak, hutan itu masuk kawasan khusus," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto belum merespon saat dimintai konfirmasi terkait persoalan tambang yang dihadapi warga Tegalrejo, Grobogan.
Terpisah, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, masalah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera ditindaklanjuti.
Sedangkan persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
"Setiap persoalan yang disampaikan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan hasil audiensi, tetapi harus ditindaklanjuti hingga menghasilkan solusi yang nyata," kata Luthfi saat menerima perwakilan massa aksi dari Jateng Guyub, Senin (20/7/2026). (*)