Sita 8,3 Kilogram Sabu, Polda NTB Bongkar Jalur Peredaran Narkoba dari Jawa hingga Sumbawa
Idham Khalid July 23, 2026 04:08 PM

 

TRIBUNLOMBOK.COMN, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Polres dan Polresta jajaran mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 26 Juni hingga 22 Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 86 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Hotel Lombok Raya, Mataram, yang dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj,  Kamis (23/7/2026), 

Dari 86 tersangka yang diamankan, sebanyak 80 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 8.328,091 gram atau sekitar 8,3 kilogram sabu, 11.607,81 gram atau 11,6 kilogram ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan sedikitnya tujuh kasus menonjol berhasil dibongkar selama periode tersebut. Sejumlah pengungkapan bahkan melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan berbagai modus operandi.

Kasus pertama diungkap pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Polisi menangkap tersangka ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu. Hasil penyelidikan menunjukkan kasus tersebut diduga terkait jaringan narkotika Jawa-Bali.

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Polda NTB Sita Kiloan Sabu dan Ganja

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026 di Kabupaten Dompu, petugas mengamankan tersangka AS dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja. Polisi menduga ganja tersebut berasal dari jaringan Medan yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Masih di Kabupaten Dompu, pada 8 Juli 2026, polisi kembali mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap tersangka FD dan menyita 1,2 kilogram ganja.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.

Sementara itu, pada 13 Juli 2026, aparat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Seorang tersangka berinisial DW, warga Kabupaten Sumbawa, diamankan bersama barang bukti 2,9 kilogram sabu yang diketahui berasal dari Jawa Timur dan diduga akan diedarkan di Kabupaten Sumbawa.

Kasus lainnya berhasil diungkap pada 16 Juli 2026 di Kabupaten Sumbawa. Polisi menangkap tersangka BA, warga Kecamatan Plampang, dengan barang bukti 1 kilogram ganja dan 0,42 gram sabu. Pengiriman narkotika tersebut juga diduga dilakukan melalui jasa ekspedisi.

Sementara itu, pada 20 Juli 2026, operasi gabungan Polda Jambi, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu. Dalam operasi tersebut, Polres Lombok Timur menangkap tersangka D di kawasan Pelabuhan Kayangan, sedangkan Polda NTB mengamankan dua terduga kurir lainnya, AJ dan HH, di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.

Menurut penyidik, keberhasilan operasi gabungan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarwilayah dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB menegaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB.

"Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat," tegas Roman.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.