Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo mulai menjadi perhatian setelah proses hukum yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko memasuki tahap akhir persidangan dan tinggal menunggu putusan pengadilan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian kursi wakil bupati apabila syarat sesuai ketentuan perundang-undangan terpenuhi.
Sejak Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 November 2025, roda pemerintahan Kabupaten Ponorogo dijalankan oleh Lisdyarita yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.
Seiring perkembangan perkara tersebut, isu pengisian jabatan wakil bupati kembali mencuat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo tidak lagi berada dalam kewenangan penyelenggara pemilu. Mekanisme tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah bukan ranah kami (KPU) lagi untuk pengisian Wabup (Wakil Bupati)," ungkap Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi, Rabu (23/7/2026).
Arwan menjelaskan, ketentuan mengenai pengisian jabatan wakil kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 175 hinggaMenurut Arwan, meskipun KPU merupakan penyelenggara pemilihan kepala daerah, kewenangan Pasal 176.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Siapkan Lelang Aset Lawas Motor Tua Honda Win, Targetkan Raup Rp200 Juta
Menurut Arwan, meskipun KPU merupakan penyelenggara pemilihan kepala daerah, kewenangan tersebut tidak mencakup proses pengisian jabatan wakil bupati yang kosong di tengah masa jabatan.
"Di situ diatur di Pasal 175 sampai 176, ini murni sudah kewenangannya legislatif dan eksekutif di Kabupaten Ponorogo," terangnya kepada TribunJatim.com.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks tersebut KPU tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses pengisian jabatan wakil bupati.
"Kalau kita membaca di Undang-Undang 10 Tahun 2016, bahwa prosedur tentunya kalau pemilihan wakil bupati, ini kan kita lihat dulu apakah masih sisa jabatannya masih 18 bulan atau tidak," terangnya.
Arwan menjelaskan, salah satu syarat utama pengisian jabatan wakil bupati adalah masa jabatan yang masih tersisa lebih dari 18 bulan.
Apabila sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka jabatan tersebut tidak diisi hingga akhir periode. Sebaliknya, jika masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, proses pengisian dapat dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
"Tentunya prosedurnya adalah partai pengusung—kalau saya membaca di pasal itu—partai pengusung menyetorkan dua nama kepada bupati definitif (berarti yang didefinitifkan)," tegasnya.
Selanjutnya, bupati definitif mengusulkan dua nama tersebut kepada DPRD untuk dipilih. Hasil pemilihan DPRD kemudian diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan.
Arwan kembali menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo berada di luar kewenangan KPU.
"Jadi KPU, sudah tidak ada kewenangan. Jadi kami memang pada konteks ini memang sudah bukan kewenangan kami," pungkas Mamik, sapaan akrab Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi.