Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO COM, SUKOHARJO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati nonaktif Etik Suryani tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan, Kemendagri menggelar rapat koordinasi dan asistensi mengenai kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Deddy Winarwan, jajaran kepala OPD, serta anggota DPRD Sukoharjo.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Deddy Winarwan, mengatakan penunjukan wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketika kepala daerah berhalangan sementara atau sedang menjalani masa penahanan.
Baca juga: Puncak Hari Jadi ke-80 Kabupaten Sukoharjo, Plt Bupati Eko Sapto Beberkan Program Strategis 2027
Menurutnya, kehadiran Plt kepala daerah bertujuan memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan seluruh program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Plt kepala daerah dapat dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Deddy.
Ia menjelaskan, Plt kepala daerah tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari, mulai dari pelayanan publik, penandatanganan dokumen administrasi, hingga mengoordinasikan pelaksanaan program di seluruh perangkat daerah.
Namun demikian, terdapat sejumlah kewenangan yang dibatasi.
Plt kepala daerah tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti kebijakan kepegawaian, pemberian perizinan tertentu, maupun kebijakan strategis lainnya tanpa mekanisme yang telah diatur.
Deddy juga menjelaskan Surat Keputusan (SK) penetapan Plt Bupati Sukoharjo dari Kemendagri belum diterbitkan karena masih menunggu proses administrasi perkara.
"Surat keputusan diterbitkan setelah berkas perkara telah teregistrasi di pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Plt Bupati Sukoharjo Minta ASN Junjung Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Etik Suryani
Selain memberikan asistensi, Kemendagri juga menekankan pentingnya koordinasi antara Plt Bupati dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kemendagri agar seluruh kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menyambut baik pendampingan yang diberikan Kemendagri.
Menurutnya, asistensi tersebut memberikan kepastian mengenai ruang lingkup kewenangan yang dapat dijalankan selama mengemban amanah sebagai pelaksana tugas kepala daerah.
Ia berharap seluruh kepala OPD maupun DPRD memiliki pemahaman yang sama mengenai batas kewenangan Plt kepala daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung efektif dan sesuai regulasi.
"Saya berkomitmen menjalankan amanah sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo dengan penuh tanggung jawab, menjunjung integritas, mematuhi ketentuan perundang-undangan, dan tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat," tegas Eko Sapto Purnomo.
Melalui asistensi tersebut, Kemendagri berharap tidak ada keraguan dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.
Di tengah proses hukum yang menjerat kepala daerah definitif, pelayanan publik dan program pembangunan diharapkan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur kewenangan pelaksana tugas kepala daerah.
Baca juga: Kisah Mahasiswi Sukoharjo Juara Kompetisi Tongkat Kayu Sedunia, Mirip Tongkat Maui di Film Moana
(*)