TRIBUNNEWS.COM - Meski hakim mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Tim Kuasa Hukum Perkara Dokter Tifa (TPDT), Andhika Dian Prasetyo, mengatakan Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dokter Tifa.
Adapun, eksepsi adalah bantahan atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa (dalam pidana) atau tergugat (dalam perdata) terhadap surat dakwaan atau gugatan pihak lawan. Eksepsi tidak menyangkut pokok atau materi perkara, melainkan menyoal cacat atau tidak sahnya syarat formil dari surat dakwaan tersebut.
Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM/Daftar-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Selain itu, hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun, Andhika mengatakan bahwa hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara, sehingga putusan itu belum menyentuh substansi perkara.
"Jadi terkait dengan putusan sela yang mengabulkan eksepsi dari Dokter Tifa ini, saya melihat masyarakat kan perlu memahami putusan ini secara utuh ya, supaya tidak ada kesalahpahaman, pertama perlu dipahami adalah Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara," jelasnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com Solo, Kamis (23/7/2026).
Sehingga, menurut Andhika, majelis hakim belum menilai apakah tuduhan yang didakwakan kepada Dokter Tifa benar atau tidak.
Sebab, pada tahap tersebut, hakim hanya memeriksa apakah surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana.
Selain itu, kata Andhika, majelis hakim berpendapat surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
"Salah satu pertimbangannya karena jaksa memasukkan dua ketentuan yang mengatur delik pencemaran nama baik dengan isi yang sama, yaitu pasal 310 ayat 1 KUHP yang lama dan pasal 433 ayat 1 KUHP yang baru," katanya.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Apakah Otomatis Terbebas dari Dakwaan? Ini Kata Tim Hukum
Oleh karena itu, menurut pertimbangan majelis hakim, penggunaan dua norma secara bersamaan dalam surat dakwaan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan bahwa surat dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat.
"Jadi dalam hukum acara pidana kan surat dakwaan ya pondasi perkara ya, kalau pondasinya dinyatakan cacat ya pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan," jelas Andhika.
Kendati demikian, Andhika mengaku menghormati keputusan hakim tersebut.
"Lepas dari semua itu, saya sebagai advokat Dokter Tifa, saya tetap menghormati putusan majelis hakim kan, wajib dihormati sebagai proses penegakan hukum," katanya.
Namun, di saat yang bersamaan, Andhika juga berharap putusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi para penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum, agar lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan.
"Terutama pada transisi KUHAP nasional dan KUHAP baru ini, yang KUHAP 2025, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru menghambat," tegasnya.
Andhika menjelaskan bahwa dikabulkannya eksepsi kliennya tidak menjadikan perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi otomatis selesai.
"Masyarakat juga jangan langsung menyimpulkan bahwa Dokter Tifa ini bagaimana gitu, putusan ini kan walaupun putusan bebas, tapi juga belum selesai," ungkap Andhika.
Sebab, menurut Andhika, secara hukum berkas perkara telah dikembalikan kepada jaksa penuntut umum sehingga jaksa masih memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menyusun surat dakwaan baru dengan memperhatikan pertimbangan majelis hakim.
"Untuk penjelasan apakah ini otomatis selesai atau tidak, ya secara hukum berkas perkara kan dikembalikan pada penuntut umum. Jadi Jaksa masih punya kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya," paparnya.
"Termasuk apabila mungkin ya dipandang menyusun surat dakwaan baru dengan memperhatikan pertimbangan Majelis," kata Andhika.
Namun, menurut Andhika, jika dilihat dari sudut pandang proses persidangan, putusan itu merupakan pilihan yang paling aman karena perkara berhenti pada tahap awal dan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Sehingga, isu-isu yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya mengenai keaslian ijazah Jokowi, tidak pernah diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
"Jadi tidak ada pemeriksaan alat bukti secara mendalam, tidak ada pemeriksaan saksi maupun ahli mengenai substansi perkara karena prosesnya kan memang sudah berhenti lebih dulu."
"Selain itu kan juga karena pemeriksaan pokok perkara tidak pernah terjadi, pihak pelapor juga tidak perlu hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," ujarnya.
Padahal, kata Andhika, apabila perkara telah memasuki tahap pembuktian, para saksi wajib memberikan keterangan dan keterangannya diuji melalui pertanyaan dari penasihat hukum maupun terdakwa jika diizinkan majelis hakim.
"Ini kan sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana. Jadi nanti akan diuji setiap alat bukti dan keterangan secara terbuka di majelis, di hadapan majelis hakim ya," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Andhika, putusan hakim yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa tersebut hanya menyelesaikan persoalan dari sisi prosedural, tetapi belum menjawab substansi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, yakni tentang keaslian ijazah Jokowi.
"Perdebatan mengenai masalah ijazah ini asli atau tidak kan tidak pernah diuji karena persidangan berhenti," ucapnya.
Sementara itu, Ketua PERADI YLC DPC Kota Surakarta, Priyanggo Trisaputro, menjelaskan bahwa dikabulkannya eksepsi bukan berarti terdakwa otomatis dinyatakan tidak bersalah atau perkara langsung dihentikan untuk selamanya.
"Kita harus melihat terlebih dahulu amar putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com Solo, Kamis (23/7/2026).
Angga mengatakan, jika hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka konsekuensi hukumnya adalah surat dakwaan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum acara pidana, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk memeriksa pokok perkara.
"Dengan kata lain, yang dinyatakan cacat adalah dakwaannya, bukan serta-merta menyatakan terdakwanya bebas dari dugaan tindak pidana," jelasnya.
Menurut Angga, dalam kondisi demikian, penuntut umum pada prinsipnya masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau menyusun kembali surat dakwaan sepanjang masih dimungkinkan menurut ketentuan hukum dan perkara tersebut belum gugur karena alasan hukum lainnya.
Oleh karena itu, status ‘batal demi hukum’ tidak identik dengan penghentian perkara secara permanen.
"Perlu dibedakan pula antara putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum dengan putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)".
"Putusan bebas maupun lepas merupakan putusan akhir yang menyentuh pokok perkara, sedangkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi lebih menitikberatkan pada aspek formil proses penuntutan," papar Angga.
Dengan demikian, kata Angga, apabila dalam perkara Dokter Tifa tersebut majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, hal tersebut tidak serta-merta berarti perkara selesai untuk selamanya atau Dokter Tifa telah dinyatakan tidak bersalah.
Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum masih dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP, termasuk memperbaiki dakwaan apabila alasan batalnya masih dapat diperbaiki.
"Yang jelas, pada tahap tersebut, pengadilan belum memasuki pemeriksaan substansi atau pembuktian terhadap pokok perkara," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah)