Saksi Ungkap Kelakar Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Soal Aduan PT Tosida: Ada Atensi Tidak?
Adi Suhendi July 23, 2026 04:23 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Konsultan PT Tosida, Lukman Malanuang, mengungkap eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sempat berkelakar menanyakan ada atau tidaknya 'atensi' terkait pengaduan yang diajukan PT Tosida ke Ombudsman. 

Hal itu disampaikan Lukman saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap, dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). 

Dalam persidangan Lukman mengaku telah lama mengenal Hery Susanto sejak dirinya masih sama-sama menjadi aktivis.

Lukman Juga mengaku dirinya bekerja menjadi konsultan di PT Tosida pada tahun 2025. Tugasnya melakukan kajian dan memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi perusahaan.

"Melakukan identifikasi permasalahan, melakukan kajian regulasi, dan memberikan solusi-solusi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi perusahaan," kata Lukman mengungkap tugasnya di PT Tosida.

Terkait tugasnya, Lukman mengakui bila Direktur PT Tosida Laode Sinarwan pernah menyampaikan perusahaan memiliki masalah terkait dengan perbedaan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Saksi Sidang Suap Hery Susanto Mengaku Pernah Dipaksa Teruskan Laporan ke Pemeriksaan

Dari sana muncul niat mengajukan pengaduan masyarakat ke Ombudsman RI pada 2025.

Lukman menerangkan dirinya yang membuat rancangan surat untuk Ombudsman RI.

Setelah itu, rancangan surat diserahkan kepada PT Tosida untuk difinalisasi.

"Terus apa yang Saudara lakukan ketika itu?" tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Saksi Ungkap Laporan PT Tosida Dipercepat Karena Atensi Hery Susanto

"Setelah itu beberapa hari kemudian saya menemui beliau Pak Hery di ruangannya Ombudsman Republik Indonesia " jawab Lukman.

Lukman mengatakan pada pertemuan tersebut ia membicarakan ada surat masuk dari PT Tosida Indonesia ke Ombudsman.

Tiga Minggu kemudian Lukman menjelaskan sekitar pertengahan April, Hery Susanto menyampaikan bahwa proses untuk pengaduan masyarakat sedang diproses di Ombudsman.

Penyampaian tersebut dikatakan melalui sambungan telekomunikasi.

"Terus terkait ini, untuk atensi, apakah itu ada pembicaraan terkait atensi, ada atensi atau tidak terkait laporan pengaduan itu?" tanya jaksa.

"Atensi waktu itu ya perkiraan sekitar Rp 500 juta. Jadi, pada bulan April tersebut beliau menghubungi kami, kemudian menyampaikan bahwa proses sedang akan dilanjutkan. Setelah itu beliau ya secara berkelakar gitu, 'ada atensi tidak' gitu yang terkait dengan itu, ya," jawab Lukman.

Kemudian Lukman menyampaikan pesan Hery Susanto ke Direktur PT Tosida Laode Sinarwan.

"Ya, beliau (Laode) menyatakan 'siap', gitu, memenuhi apa namanya yang diminta oleh beliau (Hery)," tandasnya.

Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto didakwa menerima suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

Penerimaan suap tersebut dimaksudkan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. 

Selain itu, suap juga dimaksudkan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Rincian suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery Susanto:

1. Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia, sebesar Rp 675.000.000 (675 juta) melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.

2. Dari Capeng Coan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200.000.000 (200 juta) melalui Lukman Malanuang.

3. Dari Agung Winarno, berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar).

4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan sebesar Rp 200.000.000 (200 juta).

5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525.000.000 (525 juta).

6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50.000.000 (50 juta).

Apabila ditotal, pemberian suap dan rumah yang diterima Hery Susanto itu mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar). 

Atas perbuatannya Hery didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.