Pelindungan pekerja migran itu dari hulu sampai ke hilir. Inilah amanah Bapak Presiden yang harus kami implementasikan dalam program

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air melalui kolaborasi lintas kementerian.

Menteri P2MI Mukhtarudin di Jakarta, Kamis, mengatakan kerja sama tersebut dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat sinergi antarkementerian.

"Pelindungan pekerja migran itu dari hulu sampai ke hilir. Inilah amanah Bapak Presiden yang harus kami implementasikan dalam program," kata Mukhtarudin.

Ia menjelaskan pelindungan mencakup tahap sebelum pekerja migran berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.

Menurut Mukhtarudin, pelindungan menyeluruh tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian P2MI sehingga membutuhkan dukungan lintas sektor.

"Nah, untuk melakukan pelindungan dari hulu sampai ke hilir ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh Kementerian P2MI. Karena itu, kami melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan juga Kementerian PPPA," ujarnya.

Ia mengatakan kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), meningkatkan pelindungan hukum bagi pekerja migran, serta memperkuat pelindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Dalam kerja sama tersebut, Kementerian Hukum mendukung penyusunan regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah terbentuk di 83.960 desa dan kelurahan.

Sementara itu, Kementerian PPPA akan mengintegrasikan modul pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke dalam pelatihan Posbakum agar aparat dan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pelindungan perempuan dan anak.

Mukhtarudin berharap sinergi antarkementerian tersebut dapat memperkuat sistem pelindungan pekerja migran secara menyeluruh sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pelindungan hukum dan pencegahan tindak pidana yang berkaitan dengan pekerja migran.