Revisi Perda PUK, DPRD Kota Serang Dorong Satpol PP Bisa Sita Aset Pelaku Usaha THM Nakal
Abdul Rosid July 23, 2026 08:05 PM

‎Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berencana memperkuat kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

‎Salah satu usulan yang akan dimasukkan dalam revisi Perda PUK adalah memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penyitaan aset terhadap pelaku usaha THM yang melanggar aturan.

‎Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan kewenangan Satpol PP saat ini tidak hanya perlu sebatas melakukan penyegelan, tetapi juga dapat diperluas dengan tindakan penyitaan aset bagi pelaku usaha THM yang tetap membandel.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Laga Liga KMP-3, Minta Jaga Kantibmas dan Junjung Tinggi Sportivitas

‎"Kami ingin menambah pasal kewenangan Satpol PP, bukan hanya melakukan penyegelan, tetapi juga penyitaan aset terhadap pelaku usaha yang membandel. Nanti akan kami konsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum," Kamis, (23/7/2026).

‎Muji menjelaskan usulan tersebut akan dibahas setelah DPRD memasuki tahapan pembahasan revisi Perda PUK bersama panitia khusus (Pansus). 

‎Seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, aktivis, hingga pemangku kepentingan lainnya akan dilibatkan dalam pembahasan.

‎"Saya sudah menerima draft-nya, sudah membaca juga. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme, mulai dari Badan Musyawarah (Bamus), paripurna, pandangan fraksi, jawaban dari pengusul, kemudian jika sudah sinkron akan dibentuk panitia khusus (Pansus)," katanya.

‎Selain mengusulkan tambahan kewenangan Satpol PP, DPRD Kota Serang juga berencana menaikkan besaran sanksi administratif bagi pelanggar Perda PUK.

‎Dalam draf yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, sanksi administratif bagi pelanggar diusulkan berkisar Rp150 juta hingga Rp1 miliar.

‎Namun, DPRD mengusulkan agar sanksi tersebut dapat ditingkatkan hingga Rp5 miliar apabila tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎"Kalau sudah sinkronisasi, kami akan menambah. Tidak tanggung-tanggung, sampai Rp5 miliar, kalau memang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," jelas Muji.

‎Muji menegaskan dirinya akan mengawal langsung pembahasan revisi Perda PUK. 

‎Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar maupun setoran dalam proses penegakan aturan setelah perda diberlakukan.

‎"Saya akan hadir dalam setiap rapat pembahasan Perda PUK. Jangan coba-coba ada pungli atau setoran. Kalau ditemukan, kami akan berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menentukan apakah dibawa ke Badan Kepegawaian Daerah atau langsung ke ranah hukum," tutup Muji.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.