Henry Subiakto Pasang Badan untuk Oegroseno: Polisi Kritis Jangan Dijadikan Target Kriminalisasi
Feryanto Hadi July 23, 2026 08:23 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Dukungan terhadap Komjen Pol (Purn) Oegroseno juga datang dari Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Profesor Henry Subiakto. Ia mengimbau agar proses hukum yang berjalan tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut.

Melalui akun media sosial X pribadinya yang dikutip Warta Kota, Kamis (23/7/2026), Henry menilai Oegroseno merupakan salah satu tokoh nasional yang selama ini dikenal berani menyuarakan kritik, memiliki integritas, dan hidup sederhana.

Menurut Henry, rekam jejak Oegroseno selama berdinas di Polri menunjukkan keberaniannya mengambil sikap berdasarkan prinsip hukum, meski harus menghadapi konsekuensi terhadap kariernya.

"Jangan kriminalisasi mantan Wakapolri yang kritis. Komjen Pol Purn Oegroseno itu tokoh nasional yang kritis, berani, dan hidup sederhana," tulis Henry.

Ia juga mengingatkan bahwa Oegroseno pernah dicopot dari jabatan Kapolda Sulawesi Tengah karena menolak menjalankan perintah eksekusi mati terhadap Tibo cs pada 2006. Saat itu, kata Henry, Oegroseno menilai perkara tersebut sarat dugaan kriminalisasi sehingga memilih mempertahankan sikapnya.

Selain pernah menjabat Kapolda, Oegroseno juga dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis di Polri, mulai dari Kadiv Propam hingga mencapai puncak karier sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).

Henry menilai, setelah memasuki masa purnatugas, Oegroseno tetap konsisten menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan penegakan hukum dan kebijakan pemerintah yang menurutnya perlu mendapat perhatian publik.

Ia menyinggung keterlibatan Oegroseno sebagai saksi ahli dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Henry, sikap kritis Oegroseno tidak seharusnya menjadi alasan munculnya proses hukum yang berpotensi dipersepsikan sebagai upaya membungkam kritik.

"Karena sikapnya yang terlalu vokal dalam banyak hal, ia pun dijadikan target kriminalisasi oleh yunior-yuniornya dari kepolisian. Ada pengusutan dugaan korupsi pembelian tanah Lembaga Pendidikan Polisi 15 tahun yang lalu di Bandung," tulis Henry.

Meski demikian, hingga kini proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun menetapkan Oegroseno sebagai tersangka. Sementara itu, Oegroseno telah membantah melakukan korupsi dan menegaskan kebijakan yang diambil saat itu justru menambah aset negara.

Polri Bantah Kriminalisasi

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri buka suara terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan yang diduga turut menyeret mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat. Namun, dia menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap pensiunan jenderal bintang tiga yang dikenal kritis tersebut.

"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tuturnya kepada wartawan, Senin (20/7).

Menurutnya, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan itu.

"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," ujarnya.

Sosok Komjen Pol Oegroseno

Berikut profil Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang menjadi sorotan setelah menyampaikan kritik keras karena merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. 

Sebagai salah satu polisi senior yang pernah menduduki hampir seluruh jabatan strategis di Korps Bhayangkara, Oegroseno dikenal sebagai sosok yang vokal menyampaikan pandangan mengenai penegakan hukum. 

Setelah pensiun, ia beberapa kali mengkritisi berbagai kebijakan maupun proses hukum yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme kepolisian.

 Oegroseno lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 17 Februari 1956. Ia merupakan putra Brigjen Pol (Purn) Rustam Santiko. 

Pendidikan dasarnya ditempuh di Pati hingga lulus SMA pada 1974, sebelum melanjutkan ke Akademi Kepolisian dan lulus sebagai bagian dari angkatan 1978. 

 Dari pernikahannya dengan Suryahatmi Ningsih, ia dikaruniai dua orang anak.

Karier di kepolisian

Karier kepolisian Oegroseno dimulai dari berbagai penugasan operasional. 

Ia pernah bertugas di Satuan Sabhara, satuan reserse narkotika hingga dipercaya menjadi Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya pada 1996. 

Pengalaman panjang di lapangan tersebut menjadi modal ketika ia meniti karier di tingkat nasional.

Di internal Polri, Oegroseno juga dikenal memiliki gaya hidup sederhana. Saat masih aktif berdinas, ia beberapa kali menjadi perhatian karena memilih bersepeda menuju kantor. 

Kariernya terus menanjak ketika dipercaya menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri pada 2009 hingga 2010. Jabatan ini menempatkannya sebagai pengawas internal institusi yang bertanggung jawab menjaga disiplin serta kode etik anggota Polri.

Setelah itu, Oegroseno dipercaya memimpin Polda Sumatera Utara pada 2010–2011. Selama menjabat Kapolda Sumut, ia menangani berbagai perkara besar dan dikenal aktif melakukan pembenahan di wilayah hukumnya. 

Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri pada 2011–2012 sebelum dipercaya menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2012–2013.

Puncak karier Oegroseno terjadi ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuknya sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) pada 2013 hingga 2014. 

Seusai pensiun, pengalamannya di bidang kepolisian masih dimanfaatkan negara.

Pada 2015, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai anggota tim independen untuk membantu menyelesaikan konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasca pensiun

Dalam beberapa tahun terakhir, Oegroseno kembali aktif menyuarakan kritik terhadap sejumlah proses penegakan hukum.

Salah satu yang paling sering menjadi sorotannya adalah penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Oegroseno menilai proses hukum tersebut perlu diawasi agar tetap berjalan sesuai prosedur, menjunjung asas due process of law, serta tidak berkembang menjadi instrumen untuk membungkam pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda.

Video Pernyataan Oegroseno

Dalam sebuah video yang beredar hari ini, Minggu (19/7/2026), Oegroseno mengaku menjadi sasaran upaya kriminalisasi. 

Hal itu disampaikan Oegroseno menyusul adanya surat undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diarahkan kepadanya.

Surat tersebut berkaitan dengan proses hibah tanah dan bangunan dinas Polri (Asrama Sepolwan) di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat, yang mencakup rentang waktu tahun 2010 hingga 2014.

Oegroseno pun secara tegas membantah adanya manipulasi dalam proyek pengadaan tanah pengganti tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dari total dana hibah sebesar Rp 121 miliar dari Pemprov DKI Jakarta kala itu, sebesar Rp 25 miliar memang dialokasikan untuk memperluas area lahan Sespim Polri di Lembang, Bandung.

Langkah tersebut sengaja diambil demi menambah nilai aset Polri dan negara.

Area itu diperluas untuk mempermudah akses keluar-masuk para siswa Sespim dan Sespimti agar terintegrasi satu pintu, terutama ketika mereka hendak berlibur ke arah Jakarta via Subang.

Oegroseno mempertanyakan dasar hukum penyelidikan kasus ini, mengingat peristiwa yang dipermasalahkan sudah berlalu selama 15 tahun.

Menurutnya, sebuah proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang profesional harus didasari oleh kerugian negara yang riil.

Ia mempertanyakan apakah ada hasil audit resmi terkait proyek tersebut, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun dari pihak internal Polri seperti Irwasum dan Irsus.

"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," tegasnya.

Karena itu, ia mengaku heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Oegroseno berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan."

7 Fakta Singkat Komjen (Purn) Oegroseno

  • Lahir di Pati, Jawa Tengah, 17 Februari 1956; putra Brigjen Pol (Purn) Rustam Santiko.
  • Lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1978 dan mengawali karier di Sabhara serta Reserse.
  • Pernah menjabat Kadiv Propam Mabes Polri (2009–2010).
  • Menjadi Kapolda Sumatera Utara pada 2010–2011.
  • Pernah menjabat Kalemdiklat Polri dan Kabaharkam Polri.
  • Menjabat Wakapolri pada periode 2013–2014, puncak kariernya di Korps Bhayangkara.
  • Seusai pensiun aktif mengkritisi berbagai isu penegakan hukum, termasuk proses hukum terhadap Roy Suryo dkk dalam polemik ijazah Jokowi, dan kini menyuarakan keberatan atas langkah hukum yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.