PMKRI Kefamenanu Desak BK DPRD TTU Umumkan Hasil Rapat Etik Terduga Pelaku Intimidasi dr Icha
Ryan Nong July 24, 2026 12:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco, Markolindo Balibo mendesak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera melaksanakan rapat pleno dan mengumumkan hasil rapat kode etik secara terbuka kepada masyarakat.

Pasalnya, keterbukaan tersebut merupakan perwujudan prinsip akuntabilitas publik. Di sisi lain, keterbukaan ini adalah representasi penghormatan terhadap hak masyarakat.

BK DPRD TTU, kata Marko, dalam menetapkan putusan rapat kode etik mempertimbangkan secara sungguh-sungguh semua fakta yang terkuak selama proses pemeriksaan, termasuk fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan intimidasi sebagaimana menjadi perhatian publik.

Baca juga: Polda NTT Tingkatkan Perkara Kematian dr. Icha Pakaenoni ke Penyidikan

BK juga dituntut memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai rujukan.

"Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco meyakini bahwa perkara ini bukan hanya menguji dugaan pelanggaran etik, tetapi juga menguji integritas, keberanian moral, dan komitmen Badan Kehormatan DPRD dalam menjaga kehormatan lembaga yang diamanatkan oleh rakyat," ujar Marko, Kamis, 33 Juli 2026.

Ia mengatakan, BK DPRD TTU harus berpegang teguh pada nilai-nilai luhur yang menjadi dasar pembentukan Badan Kehormatan sebagai penjaga kehormatan, martabat, integritas, dan kredibilitas DPRD, daan tidak boleh melakukan sesuatu yang diatur dalam tatib.

Semua niat jahat, tindakan, serta upaya yang dilakukan oleh internal BK, anggota DPRD maupun pihak lain yang bertujuan menghalangi penyelesaian perkara etik ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan Markolindo, PMKRI juga mendesak agar penyelesaian perkara ini tidak berhenti pada putusan rapat kode etik semata. Namun, baru menjadi tonggak pembenahan etika penyelenggara negara serta menjadi embrio lahirnya komitmen bersama dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. 

"Tidak boleh ada lagi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat ketika menjalankan tugas kemanusiaannya," ungkapnya.

PMKRI, kata Marko, berkomitmen akan untuk terus mengawal seluruh proses penegakan kode etik secara konstitusional, kritis, dan bertanggung jawab hingga lahirnya putusan yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan, integritas, dan etika pemerintahan. (bbr)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.