IDI dan Kemenkes Kompak Kematian Dokter Internship di Metro Lampung karena Riwayat Penyakit
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 24, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Metro - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Muhammad Zulfikar Drakel (25), seorang dokter muda peserta program internship di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Internship di Metro Lampung

Almarhum yang berasal dari Mentawa Baru Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tersebut ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya di Guest House Sakinah, Kota Metro, Lampung, Selasa (21/7/2026) malam.

Wakil Ketua Umum PB IDI, Kolonel Laut (Purn) dr. Wiweka, MARS, menegaskan bahwa PB IDI bersama Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Kepolisian Resor (Mapolres), serta komite medis/profesi telah menerjunkan tim gabungan untuk mengusut tuntas insiden tersebut secara independen dan transparan.

"Pertama-tama, kami dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengucapkan belasungkawa sejelas-jelasnya dan sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum sejawat yang kami cintai dan banggakan. Kita berdoa semoga almarhum mendapatkan tempat yang terbaik di sisi-Nya, dan keluarga disabarkan serta diberikan ketabahan," ujar dr. Wiweka saat memberikan keterangan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur, Kamis (23/7/2026).

dr. Wiweka mengapresiasi keterbukaan Kemenkes, khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang memberikan ruang bebas bagi IDI untuk melakukan verifikasi dan penelusuran objektif di lapangan.

"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan yang telah memberikan ruang dan waktu bagi kami Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi yang independen untuk bisa ikut melakukan investigasi, penelusuran lapangan secara bebas dan terbuka. Artinya, Kemenkes tidak pernah menutup, tidak pernah menapis, dan tidak pernah membatasi kami," tegasnya.

Dari hasil penelusuran bersama di lapangan, dr. Wiweka memastikan tidak ditemukan unsur intimidasi maupun kendala struktural yang memicu insiden berduka ini.

"Dari dialog berikut, kami sudah menemukan beberapa hal. Kita bersepakat tidak ada unsur apa pun yang melatarbelakangi. Kita berpegang teguh pada konsep objektif, transparan, dan akuntabel," tambah dr. Wiweka.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas gerak cepat jajaran Kepolisian (Kapolres) setempat dan dukungan Serikat Pekerja Medis/Kesehatan. 

Ke depan, IDI berkomitmen terus memantau pelaksanaan program internsip agar berjalan aman dan berdaya guna.

Senada dengan pernyataan IDI, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa Kemenkes selalu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (HK.01.07/MENKES/594/2020) yang memperketat pembatasan jam kerja, jam libur, serta pengawasan praktik internsip.

Berdasarkan investigasi rinci di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, jam kerja almarhum di stase bangsal tercatat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan bahkan bisa selesai lebih awal jika visitasi dokter penanggung jawab telah usai. 

Secara akumulatif, total jam kerja almarhum berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu.

"Berdasarkan data investigasi jam kerja dan pendampingan medis, tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja (overwork) yang memicu kelelahan pada almarhum," jelas Yuli Farianti.

Pihak kepolisian dan komite profesi juga mendalami potensi adanya tindakan tidak menyenangkan. 

Namun, tidak ditemukan indikasi perundungan (bullying) maupun intimidasi di lingkungan kerja.

"Hasil penelusuran tim gabungan menyimpulkan bahwa meninggalnya almarhum disebabkan oleh riwayat penyakit, bukan karena kelalaian ataupun perundungan," tegas Yuli.

Ia menambahkan, pihak keluarga almarhum telah menerima kejadian ini dengan lapang dada dan meminta agar permasalahan ini tidak diperpanjang.

Sebagai langkah evaluasi menyeluruh, Kemenkes menekankan pentingnya perbaikan pola komunikasi dan peran aktif pendamping internsip. 

"Kemenkes juga mendorong perbaikan empat unit rumah dinas di lokasi penugasan agar layak huni, sehingga para dokter internsip ke depannya tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa tempat tinggal," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.