Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, mengklaim dakwaan terkait suap maupun gratifikasi terhadap kliennya dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak dapat dibuktikan.
Baca juga: Sidang Ardito Wijaya, Ahli Hukum Unila Tegaskan Bupati Tak Terlibat Langsung Pengadaan
Penasihat hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyampaikan hal tersebut seusai mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir dan Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy.
Handoko menjelaskan dan mengutip dari pandangan Prof. Muzakir bahwa pembuktian pasal-pasal suap maupun gratifikasi (Pasal 12 huruf a, b, baik huruf kecil maupun huruf besar) mensyaratkan bukti materiil yang konkret mengenai serah terima uang.
"Pertama yang harus dibuktikan adalah benar atau tidaknya ada pemberian uang serta penerimaan," kata Handoko.
Kemudian keterangan dari satu orang saksi tidak dapat digunakan untuk membuktikan adanya gratifikasi atau suap.
Handoko menyoroti mayoritas keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sejauh ini. Menurutnya, kesaksian yang disampaikan tergolong testimonium de auditu atau sekadar mendengar dari orang lain.
"Berdasarkan fakta persidangan dan berkas acara, kebanyakan saksi hanya menerangkan 'katanya, katanya', atau sekadar isu. Saksi tidak mendengar atau melihat langsung peristiwa tersebut," tukas Handoko.
Bahwa keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak bisa membuktikan suatu peristiwa hukum.
Handoko menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun keterangan saksi yang menyebut secara langsung bahwa Ardito Wijaya menerima uang ataupun memerintahkan bawahannya untuk memenangkan rekanan tertentu.
"Jadi untuk membuktikan Pak Ardito bersalah, harus dikuatkan dengan alat bukti lain, baik saksi maupun bukti pendukung yang sah. Tidak bisa hanya menyandarkan pada keterangan satu orang saksi," ujar Handoko.
Sementara itu, menyinggung keterangan dari Ahli Hukum Administrasi Prof. Rudy, Handoko menerangkan bahwa tanggung jawab teknis pengadaan barang dan jasa sepenuhnya berada di tingkat perangkat daerah, bukan pada kepala daerah.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang dan jasa itu ada pada Pengguna Anggaran (PA/Kepala Dinas), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pokja UKPBJ. Bupati berada di luar struktur pengadaan barang dan jasa," ungkap Handoko.
Ia menjelaskan, pendelegasian wewenang dari kepala daerah kepada pejabat teknis membawa implikasi hukum pada peralihan tanggung jawab.
"Kewenangan yang diberikan kepada Pokja maupun PPK sifatnya adalah delegasi. Dalam hukum administrasi," kata Handoko.
Lalu jika ada penyimpangan atau kesalahan dalam menetapkan pemenang tender, maka tanggung jawab dan akibat hukumnya berada pada penerima delegasi, bukan pada bupati. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)